Beranda Hukum Soal Korupsi Dana Desa Petir Rp1 M, Wabup Serang Minta Aparat Desa...

Soal Korupsi Dana Desa Petir Rp1 M, Wabup Serang Minta Aparat Desa Berbenah

Tangkap layar video saat polisi mengamankan Kaur Keuangan Desa Petir. (Ist)

KAB. SERANG – Wakil Bupati Serang, M. Najib Hamas menyoroti kasus dugaan korupsi dana desa Rp1 miliar yang menyeret Kaur Keuangan Desa Petir, Yolly Sanjaya Wirana.

Najib meminta peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan penguatan integritas aparatur desa agar kasus serupa tidak kembali terulang.

“Kapastitas SDM pemerintahan desa harus diperbaiki dan ditingkatkan. Integritas juga harus dijaga bersama. Ketika diberi kepercayaan mengelola dana desa, maka harus dimaksimalkan untuk pelayanan masyarakat,” tegas Najib, Kamis (7/5/2026).

Najib mengapresiasi, langkah aparat penegak hukum (APH) yang menangkap dan memproses kasus tersebut. Ia berharap, perkara dugaan penggelapan dana desa di Desa Petir menjadi yang terakhir di Kabupaten Serang.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap ini jadi kejadian terakhir dan tidak terulang di desa lain,” ujarnya.

Menurut Najib, penyimpangan dana desa berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat dan pembangunan desa.

“Kalau ada kekeliruan keuangan, manfaat untuk masyarakat ikut tertunda,” katanya.

Terkait pencairan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2026 untuk Desa Petir, Najib menyebut kemungkinan belum dicairkan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan mengecek kembali status pencairan tersebut melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Sebelumnya, polisi menangkap Yolly Sanjaya Wirana (44) setelah lebih dari tujuh bulan buron dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2025.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, polisi menangkap Yolly di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sayabulu Ciracas, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin (4/5/2026), tanpa perlawanan.

“Setelah dilakukan pencarian selama lebih dari tujuh bulan, tersangka berhasil kami amankan di wilayah Kota Serang,” kata Andri.

Baca Juga :  Peringati Hari Aksara Internasional, Pegiat Disabilitas Tempel Tulisan Braile di Puspemkot Serang

Polisi menduga Yolly menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kaur Keuangan Desa Petir dengan mentransfer dana desa ke tiga rekening berbeda, termasuk rekening pribadinya.

“Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa justru dialihkan ke rekening pribadi tersangka,” ujarnya.

Berdasarkan data mutasi rekening, total dana yang masuk ke kas Desa Petir hingga Agustus 2025 mencapai Rp1,4 miliar. Namun hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang menemukan kerugian negara mencapai Rp1.009.359.572.

Saat ini polisi menahan Yolly di Mapolres Serang dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah