SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten hingga kini belum menentukan tarif untuk angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP). Pemprov berlasan masih menunggu penetapan tarif angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) dari Kementerian Perguhungan (Kememhub).
Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar mengaku penyesuaian tarif AKDP akibat kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terlebih dahulu harus menunggu penyesuaian tarif AKAP.
“SK (Surat Keputusan-red) kenaikan tarif AKDP masih proses. KIta lagi menunggu (tarif) AKAP. Karena AKAP itu yang menetapkan dari pusat,” kata Muktabar, Kamis (22/9/2022).
Muktabar menilai dalam penetapan penyesuaian tarif harus berdasarkan aturan yang ada.
“Semua berproses. Kalau itu (tarif AKAP) sudah ada kita teken (SK-nya). Kita juga ada beberapa penghitungan,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, Tri Nurtopo mengatakan kenaikan tarif AKDP akibat kenaikan BBM sekitar 20 persen. Meski begitu, dirinya mengaku, penyesuaiam tarif baru belum bisa dilakikan karena menunggu SK Gubernur.
“Posisi (draf) sudah ada di Biro Hukum (Setda Pemprov Banten). Mudah-mudahan minggu ini selesai aturannya,” kata Tri.
Tri juga mengimbau kepada seluruh AKDP untuk dapat menahan diri untuk tidak langsung menaikan tarif.
“Yah ngerem dulu lah. Kita juga tidak bisa mengambil tindakan terhadap angkutan (yang telah menaikan tarif). Kenyataannya (BBM) sudah naik,” ujarnya.
Soal adanya penolakan dari penumpang, Tri mengaku, tak berani berkomentar lebih jauh.
“Saya ngga berani (kemontarin) itu. Kenyataan real di lapangan BBM sudah naik. Makanya saya berharap SK kenaikan tarif segera selesai,” tandasnya. (Mir/Red)