Beranda Uncategorized Soal Kampanye Pakai Mobil Dinas, KPU Pandeglang Sanksi Dimyati

Soal Kampanye Pakai Mobil Dinas, KPU Pandeglang Sanksi Dimyati

Komisioner KPU Pandeglang Ahmadi. (Memed/BantenNews)

PANDEGLANG – Menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang memberikan sanksi berupa teguran tertulis pada Dimyati Natakusumah atas dugaan pelanggaran kampanye.

Surat teguran yang disampaikan pada Selasa (11/12/2018) kemarin dengan Nomor surat 236/PL.01.1-SD/KPU-Kab/XII/2018 bersifat penting dengan perihal peringatan.

Dimana di point ketiga dikatakan bahwa Ahmad Dimyati Natakusumah dalam melaksanakan kegiatan kampanye tahun 2019, untuk mematuhi pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo pasal 69 ayat (1) huruf h peraturan KPU RI nomor 33 tahun 2018 tentang perubahan peraturan KPU RI nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi menyampaikan kemungkinan besar surat tersebut sudah diterima yang bersangkutan, karena pada waktu surat itu diberikan oleh KPU langsung diterima oleh staf Dimyati.

Selain teguran pada Dimyati, Ahmadi mengatakan surat teguran juga diberikan pada Kadiskomsantik Pandeglang, namun teguran itu melalui Sekda dan BKD Pandeglang.

“Suratnya sudah diberikan dan yang menerima stafnya, kalau kami hanya menjalankan rekomendasi dari Bawaslu saja. Teguran juga diberikan sama Kadiskomsantik tapi itu ranahnya Sekda dan BKD kalau kami hanya calegnya saja,” ungkapnya, Kamis (13/12/2018).

Lanjut Ahmadi, surat teguran ini yang pertama kali dikeluarkan oleh KPU Pandeglang untuk Calon Legislatif (Caleg) yang terbukti melanggar aturan kampanye tahun 2019.

“Iya ini surat yang pertama kami keluarkan,” imbuhnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ