Beranda Hukum Soal Jasad Diduga Keracunan Miras Oplosan di Carenang, Keluarga Korban Curiga Ada...

Soal Jasad Diduga Keracunan Miras Oplosan di Carenang, Keluarga Korban Curiga Ada Unsur Kesengajaan

Ilustrasi - foto istimewa medcom.id

KAB. SERANG – Terkait penemuan jasad Mukhibi Habibillah (16), di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, pada Sabtu (3/8/2025) lalu masih menyisakan perbedaan versi antara polisi dan pihak keluarga.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady E S sebelumnya menjelaskan peristiwa bermula pada Jumat (1/8/2025) lalu, sekitar pukul 19.00 malam, dimana korban bersama dua remaja berusia 13 tahun, RI dan RM, menenggak minuman keras oplosan berupa arak yang dicampur minuman berenergi dan obat batuk cair di tepi areal persawahan.

Kata polisi, pesta miras itu berlangsung hingga sekitar pukul 23.30, saat korban diduga keracunan hingga tak sadarkan diri, kemudian kedua remaja tersebut lalu membawa korban dengan sepeda motor ke lokasi yang jauh dari permukiman.

Di sana, mereka mengaku mencoba menyadarkan korban dengan memukul dada, tangan, dan wajah korban. Namun, upaya itu gagal. Korban dibiarkan tergeletak di pinggir sungai.

Lebih lanjut, sekitar pukul 01.30, keduanya kembali ke lokasi korban ditinggalkan, tapi korban sudah tak ada. Polisi menyebut keduanya panik dan pulang tanpa melapor. Keesokan harinya, jenazah Mukhibi ditemukan mengambang di aliran sungai.

Pernyataan tersebut dibantah bibi korban, Sapnah (25). Ia justru menduga kematian Mukhibi melibatkan unsur kesengajaan dan telah direncanakan oleh para pelaku.

“Banyak kejanggalan yang belum terungkap, saya yakin ini pasti sengaja dan udah direncanakan,” kata Sapnah.

Sapnah juga menyesalkan keluarga baru dimintai keterangan oleh pihak kepolisian beberapa hari setelah kejadian penemuan keponakannya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menegaskan proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang ada.

“Penyelidikan objektif dan transparan. Kami berkoordinasi dengan ahli dan saksi lain bila ada temuan baru,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga :  Sedang Menunggu Pelanggan, Pengedar Narkoba Asal Cikande Terciduk Polisi

Dua tersangka, yang masih di bawah umur, tidak dilakukan penahanan. Hal itu dilakukan, kata Andi, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku di bawah 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan dari pihak berwenang.

“Kami tempatkan keduanya (tersangka anak) di LPSK atau lembaga pengawasan anak, untuk diawasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut Andi menuturkan, berkas perkara tersebut kini sudah memasuki tahap pertama, dan akan diserahkan ke kejaksaan.

“Mudah-mudahan pekan depan lengkap dan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” paparnya.

Dengan begitu ia memastikan, para tersangka yang terbukti bersalah akan dijatuhi hukuman seusai dengan tindakan melawan hukum yang dilakukannya.

Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi