Beranda Pemerintahan Soal Jalan Beton Pecah-pecah, Bupati Zaki Iskandar: Itu Kewenangan Provinsi

Soal Jalan Beton Pecah-pecah, Bupati Zaki Iskandar: Itu Kewenangan Provinsi

Warga melintasi Jalan Kresek Gandaria, Kecamatan Kresek, kabupaten Tangeran dalam kondisi rusak.

TANGERANG – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar angkat bicara soal kondisi Jalan Kresek-Gandaria, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Zaki menyatakan bahwa jalan tersebut merupakan kewenangan pemerintah Provinsi Banten.

“Itu jalan (kewenangan) Provinsi Banten. Sudah diinformasikan ke Bina Marga (sekarang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten),” kata Zaki kepada BantenNews.co.id, Kamis (3/2/2022).

Pihak Pemkab Tangerang juga kerap mendapat aspirasi untuk perbaikan jalan tersebut. Namun lagi-lagi terbatas karena kewenangan ada di level Provinsi Banten.

Hingga berita ini diturunkan BantenNews.co.id masih berupaya mengkonfirmasi DPUPR Provinsi Banten.

Sebelumnya, warga Gabus, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang mengeluhkan kondisi jalan Kresek – Gandaria, yang rusak parah.

Kondisi jalan Kresek – Gandaria yang rusak parah.

Kondisi jalan beton tampak belah pada bagian kanan dan kiri jalan hingga kedalaman 10-20 senti meter. Kondisi tersebut membahayakan pengendara roda dua karena sering tergelincir ketika melintas di lokasi.

Warno, warga setempat mengeluhkan konsisi jalan tersebut. Selain seringkali menyebabkan kecelakaan lalu lintas, kondisi jalan gelap gulita pada malam hari karena tidak ada penerangan jalan umum di lokasi. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini