Beranda Pemerintahan Soal Izin Trayek, Dishub Razia Angkot Kota Serang

Soal Izin Trayek, Dishub Razia Angkot Kota Serang

Dinas Perhubungan Kota Serang merazia sejumlah angkutan Kota Serang di Terminal Pakupatan, Kota Serang. (Ade/bantennews)

SERANG – Dalam rangka menjaga keselamatan penumpang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang merazia sejumlah angkutan perkotaan (angkot) Kota Serang di Terminal Pakupatan, Kota Serang. Karena kendaraan angkutan kota harus baik dan layak jalan.

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishub Kota Serang, Heru mengatakan sosialisasi atau penertiban angkot untuk mengetahui dokumen dan surat-surat seperti KIR, izin trayek kemudian kelengkapan surat kendaraan seperti SIM dan STNK.

“Kalau sudah tidak berlaku kita beri arahan agar segera diperbaiki, tapi hanya sekadar imbauan tidak ada tindakan,” ujarnya, Selasa (1/10/2019).

Selain itu, petugas Dishub juga melakukan penempelan stiker sesuai dengan trayek angkutan. Sebab masih saja pemilik kendaraan yang belum melengkapi surat-surat ataupun belum memperbaruinya.

Yang sudah tidak berlaku seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan, Izin Trayek dan beberapa surat kendaraan lainnya.

“Masyarakat Kota Serang menginginkan angkutan yang dinaiki seusai dengan stiker trayek yang dipasang, makanya kami lakukan pemasangan bagi angkutan yang sudah tidak jelas stikernya,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini