
CILEGON — DPRD Kota Cilegon menilai PT Vopak Terminal Merak abai menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) menyusul insiden uap kimia berwarna oranye yang berdampak pada kesehatan puluhan warga di sekitar kawasan industri.
Kritik keras disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon, Masduki, saat rapat pemanggilan perusahaan bersama dinas terkait pada Kamis (12/2/2026) di Gedung DPRD Kota Cilegon.
Masduki menegaskan sejak awal kejadian perusahaan tidak menunjukkan itikad membangun posko kesehatan, padahal Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon telah turun ke lapangan.
Ia menilai sikap tersebut mencerminkan tidak adanya etika tanggung jawab sosial terhadap kesehatan masyarakat. Menurutnya, perusahaan seharusnya bergerak proaktif tanpa harus menunggu permintaan dari pemerintah maupun DPRD.
Ketiadaan posko kesehatan, kata Masduki, membuat warga tidak memiliki akses pemantauan kesehatan yang memadai. DPRD juga menyoroti fakta bahwa perusahaan tidak memegang data warga terdampak, sehingga tidak jelas siapa yang sakit dan siapa yang tidak.
Kondisi ini dinilai berbahaya karena penanganan menjadi tidak terukur dan berpotensi menyepelekan dampak yang terjadi. “Ini bentuk keabaian. Tanggung jawab sosial tidak bisa dilimpahkan sepenuhnya ke pemerintah,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, DPRD menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni pendirian posko kesehatan di kecamatan atau kelurahan terdampak, pembukaan data warga terdampak secara transparan dan terverifikasi, serta penyaluran bantuan sosial darurat berupa sembako, susu, dan masker bagi warga yang terdampak dan kehilangan produktivitas kerja.
DPRD juga mengkritik minimnya sosialisasi kepada warga, baik sebelum maupun sesudah kejadian, berdasarkan keterangan RT dan Camat setempat.
Namun, DPRD menilai penjelasan tersebut belum menjawab pertanyaan krusial, termasuk penyebab munculnya asap berwarna oranye, langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak berulang, serta kepastian waktu pendirian posko kesehatan dan pendataan korban.
“Pernyataan perusahaan yang akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan aparat kelurahan ini masih normatif karena belum disertai tenggat dan mekanisme yang jelas,” katanya.
DPRD menegaskan fokus mereka adalah tindakan cepat dan konkret untuk melindungi masyarakat. Soal ranah hukum, DPRD menyerahkannya kepada aparat berwenang.
Hingga berita ini ditayangkan, DPRD masih menunggu realisasi pendirian posko kesehatan, pembukaan data dampak kesehatan, dan penyaluran bantuan darurat, sembari menyatakan akan memperketat pengawasan apabila komitmen tersebut tidak segera diwujudkan.
Sementara itu, Direktur PT Vopak Terminal Merak, Buyung Lukmanul Hakim, menyatakan kehadirannya dalam rapat untuk meluruskan informasi dan menyerap masukan DPRD. Pihaknya siap berkoordinasi dengan Pemkot Cilegon dan DPRD.
Ia menegaskan tidak terjadi ledakan dan menyebut sebagian warga yang mengalami sesak napas telah diperiksa serta dinyatakan aman untuk pulang di hari yang sama.
“Warga yang merasa mengalami sesak napas sudah diperiksakan dan sudah dinyatakan bisa pulang. Kami tegaskan ya tidak ada ledakan. Kejadian ini akan menjadi pelajaran buat kami untuk kedepannya,” ucapnya.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin