
CILEGON – Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama angkat bicara soal gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Heru Anggara, tersangka kasus pembunuhan anak di sebuah rumah mewah di BBS III, Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon pada Desember 2025 lalu.
Heru Anggara melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan kepada Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga dan Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin, 26 Januari 2026 lalu dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.
“Praperadilan mengacu pada Pasal 158 sampai dengan Pasal 160 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP. Yang menilai apakah sesuai atau tidaknya penetapan tersangka itu hakim, tapi perlu diingat praperadilan itu hanya aspek administrasi, bukan materil,” katanya, Senin (9/2/2026).
“Tetapi permohonan itu hanya dapat diajukan 1 kali untuk hal yang sama sesuai pasal 160 ayat 3 KUHAP juga tidak dapat dimintakan banding sesuai pasal 164 ayat 1 KUHAP,” sambung Yoga.
Atas dasar itu, Yoga mengungkapkan bahwa praperadilan merupakan hak warga negara yang dilindungi Undang-Undang dan hal yang lumrah. Ia menjelaskan, apabila dalam praperadilan itu pihaknya kalah, polisi akan mengadakan surat perintah penyidikan lanjutan.
“Tergantung nih kalahnya di mana, kalau misal di data berarti harus cari novum atau bukti baru. Kalau penangkapan, kita cek urgensinya untuk melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan. Kalau untuk menahan, urgensinya apa kita melakukan penahanan? Tapi kan sekarang dia dibantarkan, bukan ditahan karena sakit. Dari Sabang sampai Merauke banyak praperadilan Polres yang lain juga. Hal biasa itu. Dari KUHAP 81 mekanisme itu sudah ada kok,” ungkapnya.
Diketahui, praperadilan itu telah dilaksanakan dengan jadwal sidang pertama pada Jumat, 6 Februari 2026 lalu dan saat ini tengah berlangsung sidang kedua di Pengadilan Negeri Serang.
“Hari ini sudah mulai sidang kedua. Kami diwakili dari Bidkum dari Polda dan Sikum dari Polres itu, karena ada surat kuasa, termasuk penyidik bisa mendampingi Bidkum. Kita tunggu saja. Kan nanti ada replik, setelah itu ada duplik. Sudah prosedurnya,” tutup Yoga.
Penulis: Maulana
Editor : Tb Ahmad Fauzi