CILEGON – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, Heni Anita Susila angkat bicara soal adanya dugaan praktik transaksional ilegal dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Siswa Baru (SMPB) di SMP Negeri 11 Kota Cilegon.
Ia mengaku tidak mengetahui dan baru mendapat informasi terkait dugaan adanya praktik itu dalam penyelenggaraan SPMB di SMP Negeri yang berlokasi di Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil tersebut.
“Kami tidak mengetahui sama sekali tentang itu. Yang jelas di kami tidak ada yang namanya jual beli kursi. Kami tidak ada, kami baru mendengar itu aja,” katanya kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).
Heni menegaskan, penyelenggaraan SPMB di Kota Cilegon dipastikan tidak ada dan dilarang melakukan pungutan untuk para orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah.
“SPMB dari dulu gratis. Yang jelas SPMB ini gratis, jadi masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang,” tegasnya.
Meski begitu, apabila dugaan praktik transaksional ilegal itu terungkap, pihaknya juga tidak dapat memberikan sanksi kepada oknum yang bersangkutan.
“Kami tidak bisa memberikan sanksi karena kami tidak punya kewenangan,” tegas Heni.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang warga atau calon wali murid menyebut terdapat dugaan praktik transaksional ilegal dalam SPMB di SMP Negeri 11 Kota Cilegon.
Ia mengaku mengetahui informasi dugaan persoalan tersebut dilakukan oleh oknum panitia SPMB.
Oknum itu meminta sejumlah uang kepada calon wali murid agar anaknya dipermudah masuk ke sekolah tersebut.
Penulis : Maulana
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd