Beranda Politik Soal Dugaan Kampanye Camat Cibeber Diambil Alih Bawaslu Cilegon

Soal Dugaan Kampanye Camat Cibeber Diambil Alih Bawaslu Cilegon

Kantor Bawaslu Cilegon. (Maulana/bantennews)

CILEGON – Kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Camat Cibeber, Sofan Maksudi resmi diambil alih oleh Bawaslu Kota Cilegon dari Panwascam Cibeber pada Senin (8/1/2024) kemarin.

Diberitakan sebelumnya, Sofan diduga mengkampanyekan caleg DPRD Cilegon Dapil Cilegon-Cibeber dari Partai Gerindra atas nama Fauzi Desviandy melalui status WhatsApp yang diunggah pada Senin, 1 Januari 2024 sekira pukul 15.22 WIB.

Ketua Panwascam Cibeber, Iim Rosadi membenarkan kasus dugaan pelanggaran Pemilu tersebut telah diambil alih oleh Bawaslu Kota Cilegon.

“Betul. Panwascam hanya sampai penelusuran informasi awal, untuk kajian dan putusan di Bawaslu kota,” katanya melalui pesan Whatsapp, Selasa (9/1/2024).

Dalam pengambilalihan kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Camat Cibeber tersebut, Panwascam Cibeber juga telah menyerahkan sejumlah berkas ke Bawaslu Kota Cilegon.

“Iya, kita kemarin pada saat penelusuran awal menghimpun fakta-fakta yang berkorelasi dengan peristiwa tersebut. Sudah kami tuangkan dalam formulir Form. A Pengawasan dengan dasar Form. B.8, BA Pleno, Surat Tugas sesuai dengan peraturan Perbawaslu 7 Tahun 2022,” ujarnya.

Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti saat dikonfirmasi terkait pengambilan alih kasus dugaan pelanggaran tersebut belum dapat berkomentar banyak.

“Saya lagi di Bawaslu RI, selesai dari RI nanti ke kantor. Saya masih rapat,” ucapnya melalui pesan Whatsapp. (Mg-STT/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini