Beranda Pemerintahan Soal Dugaan Jual Beli Jabatan, BKPSDM Kota Serang Panggil Oknum ASN

Soal Dugaan Jual Beli Jabatan, BKPSDM Kota Serang Panggil Oknum ASN

Kepala BKPSDM Kota Serang Murni. (Adef/bantennews)

SERANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial M terkait dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di publik serta menindaklanjuti laporan adanya oknum yang mencatut nama pejabat dengan iming-iming jabatan tertentu.

Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni membenarkan pemanggilan tersebut. Ia mengatakan, klarifikasi sudah dilakukan pada Rabu (5/11/2025).

“Kami sudah panggil dan memintai keterangan dari yang bersangkutan. Klarifikasi dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di media,” kata Murni.

Menurutnya, ASN berinisial M tersebut memang berasal dari internal Pemkot Serang. Namun, Murni menegaskan, proses masih dalam tahap pendalaman dan belum bisa disimpulkan apakah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran.

“Saat ini kami masih menunggu hasil dari tim penilai kinerja yang diketuai oleh Sekda Kota Serang selaku Pejabat yang Berwenang (PYB). Setelah itu baru akan ada pernyataan resmi,” jelasnya.

Murni mengungkapkan, berdasarkan hasil klarifikasi sementara, dugaan motif tindakan tersebut bersifat pribadi dan tidak terkait langsung dengan jabatan struktural di pemerintahan.

“Motifnya kami lihat bersifat pribadi, bukan urusan jabatan. Namun kami tetap akan dalami dan memanggil pihak-pihak lain jika diperlukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga berencana memanggil pihak yang diduga menjadi korban untuk memberikan keterangan tambahan agar kasus ini dapat diungkap secara utuh.

“Kami beri waktu kepada tim untuk mendalami. Setelah semua pihak dimintai keterangan, baru kami bisa menyampaikan hasilnya secara lengkap,” ujarnya.

Saat ini, ASN berinisial M tersebut masih berstatus aktif sebagai pegawai di lingkungan Pemkot Serang.

BKPSDM memastikan akan mengambil langkah tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran sesuai dengan peraturan wali kota dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  TPT Turun, Pengangguran di Banten Tetap Masuk 5 Besar Nasional

“Jika hasil pemeriksaan menyimpulkan adanya pelanggaran, tentu akan ada sanksi sesuai aturan. Kami tidak akan menoleransi tindakan yang mencoreng integritas ASN,” ujarnya.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd