
SERANG – Komunitas Area Disabilitas (Koreda) Banten mengaku kekecewaan terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang dinilai abai terhadap hak-hak penyandang disabilitas. Bahkan, menurut Koreda, Pemkot justru turut menjadi pihak yang melanggar hak tersebut.
Ketua Koreda Banten, Nur Ahdi Asmara mengatakan, hingga kini masih banyak fasilitas publik yang seharusnya ramah disabilitas justru terhalang oleh parkir kendaraan dan pedagang kaki lima.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
“Salah satu contoh nyatanya adalah guiding block di jalan utama Kota Serang. Kita masih sering melihat kendaraan atau pedagang menempati area itu, padahal jalur tersebut vital bagi penyandang tunanetra,” ujar Ahdi, Rabu (8/10/2025).
Ahdi menambahkan, selain terhalang pedagang dan parkir liar, sejumlah jalur guiding block kini juga berlubang akibat pekerjaan galian di trotoar yang tidak ditutup kembali dengan aman.
“Entah itu proyek apa, mungkin penertiban kabel bawah tanah. Tapi banyak lubang menganga yang sangat berpotensi mencelakai teman-teman tunanetra, bahkan masyarakat umum,” ungkap pria yang akrab disapa Gandol itu.
Menurutnya, perjuangan panjang untuk melahirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Serang seolah sia-sia karena implementasinya tidak berjalan sesuai harapan.
“Untuk apa kita susah payah memperjuangkan perda disabilitas kalau ujung-ujungnya hanya jadi aturan tanpa realisasi? Jangan beralasan itu bukan proyek Pemkot, faktanya kejadian itu ada di wilayah Kota Serang,” tegasnya.
Koreda Banten menuntut agar Pemkot Serang segera menegakkan Perda Disabilitas secara konsisten dan memastikan setiap fasilitas publik benar-benar ramah bagi semua kalangan.
“Pemerintah harus hadir memastikan aturan dijalankan dan semua rakyat mendapatkan haknya tanpa terkecuali,” ujarnya.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd