Beranda Pemerintahan Soal ASN Kerja di Rumah, Sekda Tangsel: Perlu Dilihat Pengawasannya

Soal ASN Kerja di Rumah, Sekda Tangsel: Perlu Dilihat Pengawasannya

Sekertaris Daerah (Sekda) Tangerang Selatan, Muhammad

TANGSEL – Pernyataan yang dilontarkan Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Setiawan Wangsaatmaja bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh bekerja di rumah, seketika mencuat dan menjadi ramai dibicarakan.

Untuk Kota Tangerang Selatan, Sekertaris Daerah (Sekda) Tangerang Selatan, Muhammad, mempertimbangkan lebih jauh terkait masalah tersebut, terutama pengawasannya jika ASN bekerja di rumah.

“Kerja di rumah. Kalau kita lihat outcome-nya sah saja. Dari pada datang cuma datang, ngerumpi, main game, tapi perlu kita lihat dahulu bagaimana pengawasannya. Maka saya lebih setuju tetap berkantor,” ujar Muhammad di Puspemkot Tangsel, Jalan Maruga, Kecamatan Ciputat, Sabtu (11/8/2019).

Menurut Muhammad, kehadiran ASN bekerja di kantor saja masih terjadi pelanggaran disiplin, apa lagi kata dia, jika bekerja di rumah.

“Kita ketatkan seperti ini saja, belum bisa. Orang Indonesia kita tahu kan. Yang benar saja dia manipulasi. Ada plusnya (bekerja di rumah) memang, tapi minusnya kita lihat saja,” tutur Muhammad.

Seperti diketahui sebelumnya,Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Setiawan Wangsaatmaja tengah mendesain sistem kerja PNS di kementerian dan lembaga agar bisa bekerja lebih fleksibel dengan meniru sistem kerja perusahaan rintisan atau startup.

Fleksibilitas kerja dinilai menjadi hal penting menyusul prediksi terjadinya perubahan besar pada profil pekerja pada 2024, termasuk PNS sudah melek teknologi.

“Kami sedang rencanakan itu, kerja dari rumah bisa, kerja dari ujung sana juga bisa, nanti diatur bagaimana aturannya,” kata Setiawan dalam diskusi Forum Merdeka Barat, Kamis (8/8/2019) lalu. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini