KAB. SERANG – Polemik peralihan aset antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali bergulir.
Diketahui, DPRD Kota Serang menggulirkan wacana pembentukan kembali Panitia Khusus (Pansus) Aset. Hal itu menyusul lambannya penyelesaian proses penyerahan aset dari Pemkab Serang.
Langkah itu dinilai sebagai upaya mempercepat penyelesaian persoalan aset yang hingga kini masih mandek.
Sejumlah aset milik Pemkab Serang yang seharusnya dialihkan ke Pemkot Serang, belum juga diserahterimakan meski pemekaran wilayah telah berlangsung lebih dari satu dekade.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyatakan, persoalan aset tersebut sudah masuk dalam pembahasan internal Pemkab Serang.
“Soal aset, itu sudah kami bahas bersama Sekda, Wakil Bupati, dan BPKAD Kabupaten Serang. Kami akan duduk bersama untuk membicarakannya,” ujar Zakiyah saat ditemui BantenNews.co.id, Jumat, (13/6/2025).
Meski begitu, Zakiyah belum memastikan sikap akhir Pemkab Serang terkait proses penyerahan aset tersebut. Terlebih pada aset Pendopo Bupati Serang.
“Diserahkan atau tidak, kami masih akan konsultasi dengan kementerian yang berwenang,” ujarnya singkat.
Hingga kini, belum ada kejelasan batas waktu atau mekanisme yang akan ditempuh kedua belah pihak untuk menyelesaikan tarik ulur aset tersebut.
Pemkab Serang memiliki alasan tersendiri terkait belum diserahkannya sepuluh aset kepada Pemerintah Kota Serang.
Alasan tersebut merujuk pada penafsiran terhadap frasa ‘Sebagian’ yang tercantum dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Kota Serang.
Dengan begitu, penafsiran tersebut dijadikan dasar oleh Pemkab Serang untuk tidak menyerahkan seluruh aset yang sebelumnya dikuasai, karena dianggap tidak semuanya termasuk dalam kewajiban penyerahan.
Penulis : Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd