CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten meminta kepada seluruh peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK). Hal itu terungkap dalam sosialisasi Keputusan KPU Provinsi Banten tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye pada pemilu 2024 di Hotel Royal Krakatau Cilegon, Senin (27/11/2023).
KPU Provinsi Banten telah mengeluatkan Keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 117 Tahun 2023 tentang lokasi pemasangan APK dan lokasi kampanye raoat umum pesetta Oemiku 2024 di wilayah Provinsi Banten.
Dalam Kep KPU itu, terdapat lima poin yang mengatur pemasangan APK dan rapat umum kampanye. Pertama, menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi kampanye rapat umum peserta Pemilu 2024 di wilayah Provinsi Banten sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Kedua, APK peserta Pemilu 2024 sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dapat dipasang pada lokasi sepanjang mendapatkan izin
dari pemilik lokasi. Ketiga, APK peserta Pemilu 2024 sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak dapat dipasang pada lokasi sepanjang ada larangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, pemasangan APK peserta Pemilu 2024 harus memperhatikan etika, estetika, dan keindahan kota, serta tidak mengganggu kepentingan umum. Kelima, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Komisioner KPU Provinsi Banten;l Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Aas Satibi meminta kepada seluruh peserta pemilu untuk mematuhi rambu-rambu pemasangan APK yang sudah ditetapkan dalam Keputusan KPU Banten Nomor 117 Tahun 2023.
“Keputusan ini diharapakan sudah dibaca dan dicermati oleh seluruh peserta pemilu, baik partai politik (parpol) maupun calon anggota legistlatif (caleg) serta para relawan. Di sana (Keputusan KPU, red) termuat apa yang dilarang dan apa yang dibolehkan pemasangan APK,” kata Aas.
Menurut Aas, titik lokasi pemasangan apk ini sudah berkoordinasi dengan seluruh pemerintah daerah (pemda), baik kota dan kabupaten.
“Adapun untuk jumlah apk, sambungnya, tidak dibatasi sama sekali yang terpenting peserta pemilu mentaati peraturan yang sudah di SK-kan,” ujarnya.
Sementara, Ketua KPU Provinsi Banten Muhamad Ihsan menegaskan, 75 hari masa kampanye ini harus dioptimalkan khususnya untuk Pendidikan pemilih.
“Kami semua berharap, partai peserta pemilu mempunyai aksesibilitas yang sama, peluang yang sama dan KPU memfasilitasi masa kampanye ini dengan penuh harapan bahwa pelaksanaan pemilu yang berkualitas bisa dicapai,” tegasnya. (Mir/Red)