Beranda Pemerintahan SNNU Banten Layangkan Surat Permohonan Pembebasan untuk 3 Nelayan Terate

SNNU Banten Layangkan Surat Permohonan Pembebasan untuk 3 Nelayan Terate

Penangkapan Dugaan Penyelundupan Baby Lobster di Lampung Timur. Foto: istimewa

KAB. SERANG – Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (SNNU) Provinsi Banten melayangkan Surat Permohonan Pembebasan terhadap tiga nelayan asal Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang yang diduga menjadi korban dalam kasus dugaan penyelundupan bayi lobster. Surat itu ditujukan kepada Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur.

Surat Permohonan Pembebasan itu rencananya akan dibawa langsung oleh perwakilan dari SNNU Provinsi Banten untuk disampaikan ke PN Sukadana.

Dengan perbantuan hukum yang diberikan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Terate dan surat yang dilayangkan oleh SNNU Provinsi Banten diharapkan ketiga nelayan itu dapat divonis tidak bersalah.

Sekretaris Pimpinan Wilayah SNNU Provinsi Banten, Fran Santoso menyatakan pihaknya merasa prihatin terhadap tiga nelayan yang kini ditahan di Polda Lampung.

“Kalau kita prihatin, karena memang yang namanya nelayan itu mereka cari uang terus mereka tidak paham bahwa itu ada barang selundupan yang bernilai besar,” ujarnya pada BantenNews.co.id, Jumat (11/6/2021).

Fran menyebutkan SNNU Provinsi Banten siap melakukan pembinaan terhadap ketiga nelayan itu dan seluruh nelayan di wilayah Provinsi Banten agar kasus seperti ini tidak terulang lagi.

Kemudian, mengingat ketiga nelayan tersebut adalah warga Desa Terate, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pihak SNNU Provinsi Banten berencana melayangkan surat tersebut ke Polda Banten. “Kita belum tembusan tapi nanti kita akan laporan khusus ke pak Kapolda Banten,” kata Fran.

Dihubungi terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Kramatwatu, Mamak Abror mengatakan pihak kecamatan sangat prihatin dan menyayangkan peristiwa yang terjadi pada ketiga nelayan itu.

“Kami sangat prihatin dengan informasi bahwa nelayan kami asal Desa Terate ditahan di Polda Lampung terkait jasa  sewa antar perahu yang membawa anak lobster. Kami yakin keadilan dapat membantu ketiga nelayan yang merupakan warga kami. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah kami agar lebih gencar lagi mengedukasi di setiap pertemuan masyarakat terutama para nelayan sehingga nantinya sosialisasi itu dapat memberikan pemahaman kepada para nelayan,” ujar pria yang akrab disapa Abror ini.

Sebelumnya diberitakan, tiga nelayan asal Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang yakni MW (26), JH (31), dan AF (47) ditangkap oleh Polairud Polda Lampung di Sungai Kuala Penet, Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur pada Kamis (6/5/2021) sekira pukul 11.45 waktu setempat.

Ketiga nelayan dituding melakukan penyelundupan bayi lobster sebanyak 38 boks yang bernilai sekisar Rp33 miliar. Diketahui 38 boks tersebut merupakan barang yang dibawa oleh ketiga penumpang yang meminta diantar ke Lampung.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini