Beranda Bisnis Skema KPR 35 Tahun, Menguntungkan Milenial-Gen Z atau Tidak? 

Skema KPR 35 Tahun, Menguntungkan Milenial-Gen Z atau Tidak? 

Rumah bersubsidi pemerintah yang disalurkan Bank BTN di kompleks Perumahan Perum Permata Sukatani, Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (5/2/2023). [Suara.com/Wawan Kurniawan]

SERANG – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang menggodok skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan jangka hingga 35 tahun. Program tersebut khusus untuk kalangan milenial dan generasi Z agar dapat memiliki rumah.

Rancangan ini sedang dipelajari oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) di Kementerian PUPR. Konsep KPR dengan jangka 35 tahun itu diadopsi dari skema KPR yang telah terbukti berhasil di Jepang.

Chief Economist Bank BTN, Winang Budoyo menilai program tersebut berpotensi meningkatkan permintaan. Sebab nantinya para nasabah akan memiliki cicilan yang lebih terjangkau.

Program ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi generasi muda untuk memiliki rumah sendiri. Namun, program ini perlu didukung oleh skema yang mendukung kemampuan bank untuk menyediakan pembiayaan.

“Menurut pandangan kami, opsi suku bunga berjenjang akan memberikan manfaat baik bagi nasabah maupun bank. Hal ini karena secara historis, kemampuan nasabah cenderung meningkat seiring berjalannya waktu,” ungkap Winang seperti yang dikutip dari Suara.com (jaringan BantenNews.co.id) pada Minggu (21/1/2024).

Winang menjelaskan, skema suku bunga berjenjang berarti setelah melewati periode tertentu, suku bunga dapat dinaikkan secara bertahap. Ia mengusulkan agar kenaikan ini dilakukan dalam jangka waktu 10 tahun.

Program itu juga mendapatkan dukungan Nixon LP Napitupulu, selaku Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk karena dianggap memudahkan masyarakat yang ingin memiliki rumah.

“Terutama bagi Milenial dan Gen-Z, skema ini dianggap sebagai solusi untuk memiliki rumah sendiri sekaligus sebagai investasi masa depan,” ujar Nixon.

Meski nilai properti nantinya cenderung meningkat dan inflasi dapat menyebabkan biaya hidup naik, Nixon menekankan jika skema KPR 35 tahun bertujuan untuk meringankan masyarakat dalam memiliki hunian, perlu dilakukan perinciannya lebih lanjut.

Kendati demikian, program ini harus dibersamai oleh kebijakan yang memastikan bahwa cicilan bulanan KPR 35 tahun benar-benar terjangkau dan memberikan fleksibilitas keuangan yang lebih besar bagi masyarakat. Penting juga untuk mengidentifikasi dengan jelas golongan masyarakat yang berhak mendapatkan KPR 35 tahun agar program ini tidak disalahgunakan.

Penerapan suku bunga berjenjang perlu diperhitungkan agar tidak memberikan beban tambahan kepada konsumen dengan kemampuan pembayaran yang stagnan atau menurun.

Tren KPR 2023 menunjukkan peningkatan yang signifikan seiring dengan jumlah penduduk usia produktif yang semakin banyak di Indonesia.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Mei 2023, total nilai pembiayaan KPR dari bank umum kepada perorangan (non-bank/non-lapangan usaha) mencapai Rp605 triliun. Angka ini belum termasuk kredit untuk pemilikan apartemen dan ruko/rukan.

Nilai pembiayaan KPR dari bank umum pada Mei 2023 mengalami kenaikan sebesar 0,92% dibandingkan bulan sebelumnya dan tumbuh 7,71% dibanding setahun sebelumnya. Namun, peningkatan tersebut juga diikuti oleh meningkatnya kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).

Pada Mei 2023, nilai NPL pembiayaan KPR dari bank umum mencapai Rp15 triliun, mengalami kenaikan sebesar 4,65% secara bulanan dan tumbuh 14,71% secara tahunan.

Dalam periode yang sama, rasio NPL mencapai 2,49% dari total pembiayaan, mencatatkan rasio KPR bermasalah tertinggi dalam satu setengah tahun terakhir.

Jika dilihat berdasarkan lokasi, Papua Barat memiliki rasio KPR bermasalah tertinggi pada Mei 2023, yakni 13,07%, meskipun nilai NPL-nya relatif kecil, hanya Rp174,55 miliar.

Sementara itu, KPR bermasalah dengan nominal terbesar terjadi di DKI Jakarta, dengan nilai NPL mencapai Rp3,62 triliun, walaupun rasio NPL-nya hanya sebesar 2,38%.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini