Beranda Nasional Skema Biaya Haji 2027 Diusulkan 52:48, Berapa yang Harus Dibayar Jemaah?

Skema Biaya Haji 2027 Diusulkan 52:48, Berapa yang Harus Dibayar Jemaah?

Ilustrasi - foto istimewa Payuung

JAKARTA – Pemerintah tengah mematangkan formulasi baru untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M. Dalam pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan skema pembiayaan haji dengan komposisi 52 persen ditanggung jemaah dan 48 persen ditopang nilai manfaat.

Usulan tersebut disampaikan Presiden Prabowo kepada Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf serta Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak.

Pertimbangan utamanya adalah mencari titik seimbang antara beban yang harus ditanggung langsung oleh jemaah dan keberlanjutan dana kelolaan haji.

Lantas, bagaimana hitung-hitungan skema tersebut dan berapa perkiraan biaya yang harus dibayar jemaah?

Dari Skema 40:60 Menjadi 52:48

Sebelum muncul usulan skema 52:48 dari Presiden Prabowo, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mengajukan rancangan awal dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada 19 Agustus 2026.

Dalam usulan awal tersebut, rata-rata BPIH 2027 diperkirakan mencapai Rp107.340.172,02.

Kemenhaj mengusulkan 40 persen dari biaya tersebut ditanggung langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), atau sekitar Rp42.936.068,81.

Sementara 60 persen lainnya ditopang oleh nilai manfaat, yakni sekitar Rp64.404.103,21.

Namun, setelah berkonsultasi dengan Presiden Prabowo, skema tersebut disarankan untuk diformulasikan ulang menjadi 52 persen Bipih dan 48 persen nilai manfaat.

Jika simulasi 52:48 diterapkan pada total BPIH Rp107,34 juta, maka perkiraannya menjadi:

Dibayar langsung jemaah melalui Bipih: sekitar Rp55.816.889,45 atau Rp55,8 juta.
Ditopang nilai manfaat BPKH: sekitar Rp51.523.282,56 atau Rp51,5 juta.
Dengan komposisi tersebut, porsi yang dibayarkan langsung oleh jemaah menjadi lebih besar dibandingkan usulan awal Kemenhaj.

Jika dibandingkan dengan ketetapan Bipih tahun lalu sebesar Rp54,1 juta, angka usulan baru tersebut naik sekitar Rp1,7 juta.

Baca Juga :  Gibran Sebut Teknologi AI Bisa Atasi Banjir Hingga Macet

Sementara itu, pada 2025, BPIH ditetapkan sebesar Rp89,4 juta. Dari jumlah tersebut, jemaah membayar sekitar Rp55,4 juta, sedangkan sekitar Rp33,9 juta ditopang oleh nilai manfaat.

Nilai manfaat merupakan hasil pengelolaan dan pengembangan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dana tersebut kemudian digunakan untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk meringankan biaya yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah.

Secara umum, nilai manfaat memiliki beberapa fungsi, antara lain membantu membiayai penyelenggaraan haji, menutup selisih antara total BPIH dan Bipih, serta memberikan nilai manfaat virtual bagi jemaah yang masih berada dalam antrean.

Besaran porsi nilai manfaat menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan biaya haji setiap tahun.

Jika porsi nilai manfaat diperbesar, beban yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah dapat menjadi lebih rendah. Namun, penggunaan nilai manfaat juga perlu mempertimbangkan keberlanjutan dana haji dalam jangka panjang.

Sebaliknya, ketika porsi Bipih diperbesar, pembayaran langsung yang harus ditanggung jemaah meningkat, sementara penggunaan nilai manfaat dapat ditekan.

Besaran biaya haji juga tidak semata-mata ditentukan oleh komposisi Bipih dan nilai manfaat. Perubahan biaya setiap tahun dapat dipengaruhi berbagai faktor, termasuk kebijakan operasional penyelenggaraan haji, kondisi global, serta hasil pengelolaan keuangan haji.

Sumber : suara.com