Beranda Hukum Skandal KUR Fiktif BTN BSD, Eks Kepala Cabang Dituntut 11 Tahun

Skandal KUR Fiktif BTN BSD, Eks Kepala Cabang Dituntut 11 Tahun

Terdakwa Hadeli san Galih (pakai rompi) usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Serang. (Rasyid/bantennews)

SERANG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan (Tangsel) menuntut tiga mantan pejabat BTN Kantor Cabang BSD dengan hukuman berat dalam kasus kredit usaha rakyat (KUR) fiktif. Eks Kepala Cabang Hadeli menghadapi tuntutan 11 tahun penjara, sementara Galih Satria Permadi dituntut 10 tahun dan Ridwan 4 tahun.

Jaksa menilai ketiganya terbukti mengatur penyaluran KUR fiktif sepanjang 2022–2023 hingga merugikan negara Rp13,97 miliar.

“Menjatuhkan tuntutan pidana penjara 11 tahun kepada terdakwa Hadeli,” kata JPU Fahreyz Reza di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (30/3/2026).

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda. Hadeli dikenai Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sementara Galih dan Ridwan masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan.

Jaksa juga membebankan uang pengganti: Hadeli Rp9,7 miliar, Ridwan Rp2,7 miliar, dan Galih Rp1,5 miliar.

Jika para terdakwa gagal membayar, jaksa meminta tambahan hukuman penjara: Hadeli 6 tahun, Galih 5 tahun, dan Ridwan 3 tahun.

Jaksa mengungkap modus terstruktur. Para terdakwa memproses 36 pengajuan KUR, dengan 34 memakai identitas tanpa sepengetahuan pemilik.

Mereka mengambil dokumen dari pengajuan lama yang ditolak, lalu melengkapinya dengan data palsu dan tanda tangan yang dipalsukan.

Ridwan dan Galih bahkan tidak melakukan survei lapangan, tetapi tetap menyusun laporan seolah-olah valid. Sejumlah kredit tetap cair meski usaha tidak ada dan dokumen keuangan tidak sah.

Dana hasil pencairan tidak pernah diterima debitur. Ridwan mengalihkan uang ke delapan rekening penampung, menariknya tunai, lalu membaginya. Sebagian dana mengalir ke aktivitas judi online.

Audit mencatat kerugian negara Rp13,97 miliar dari kredit macet beserta bunga dan denda. Jaksa juga merinci aliran dana: Hadeli Rp9,77 miliar, Ridwan Rp2,79 miliar, dan Galih Rp1,39 miliar.

Baca Juga :  Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Kejari Cilegon dan Bea Cukai Merak Musnahkan Jutaan Batang Rokok

Kuasa hukum Hadeli, Neril Afdi, langsung membantah. Ia menyebut kliennya itu tidak menerima aliran dana dan tidak terlibat langsung. Ia menilai seluruh skema merupakan inisiatif Ridwan dan mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd