
SERANG – Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengangkutan kargo material PLTU Ampana mengungkap adanya proyek fiktif bernilai miliaran rupiah.
Fakta itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Serang, Rabu (11/3/2026).
Jaksa Tommy Detasatria menegaskan pekerjaan pengangkutan material proyek PLTU Ampana sebenarnya tidak pernah dilakukan, namun tetap memicu pembayaran miliaran rupiah hingga merugikan negara Rp8,36 miliar.
Dalam perkara ini, jaksa menyeret enam terdakwa, yakni Thio Anita Widjaja, Hendro Prasetyo, Gautsil Madani selaku Plt Dirut PT Angkasa Pura Kargo, Ade Yolando Sudirman sebagai GM Logistics & Distribution Service, Muhammad Fikar Maulana selaku Supervisor Contract Logistic Business, serta Yulyanti yang menjabat Direktur Utama PT Libra Bhakti Nusantara.
Jaksa menjelaskan perkara bermula ketika Hendro Prasetyo menawarkan proyek pengangkutan material PLTU Ampana yang disebut berasal dari PT Hutama Karya kepada PT Angkasa Pura Kargo.
Fikar Maulana dan Ade Yolando kemudian menindaklanjuti tawaran itu. PT Angkasa Pura Kargo pun menerima sembilan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diklaim berasal dari PT Hutama Karya untuk pengangkutan material dari Surabaya ke Ampana.
Namun PT Hutama Karya membantah pernah menerbitkan dokumen tersebut. Klarifikasi perusahaan itu akhirnya membongkar dugaan proyek fiktif tersebut.
Dalam pelaksanaannya, PT Angkasa Pura Kargo menunjuk dua vendor, yakni PT Libra Bhakti Nusantara dan PT Athena Satria Mandiri yang dikendalikan Yulyanti. Jaksa menilai penunjukan itu melanggar prosedur karena tanpa analisis kelayakan maupun evaluasi perusahaan.
Meski pekerjaan tidak pernah berjalan, PT Angkasa Pura Kargo tetap menggelontorkan dana sekitar Rp9,7 miliar. Rinciannya, PT Libra Bhakti Nusantara menerima sekitar Rp541 juta, sedangkan PT Athena Satria Mandiri menerima sekitar Rp9,24 miliar.
Jaksa juga menemukan aliran dana Rp1,42 miliar dari Thio Anita Widjaja ke rekening PT Angkasa Pura Kargo. Transfer itu diduga untuk membuat seolah-olah proyek benar-benar berjalan.
Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor, dengan dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor.
Dalam sidang, Hendro Prasetyo dan Yulyanti tidak mengajukan eksepsi. Sementara Gautsil Madani menyatakan akan mengajukan keberatan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung 17 Maret mendatang.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd