Beranda Hukum Situ Ranca Gede, Gugatan PT Modern Cikande Kandas di PTUN

Situ Ranca Gede, Gugatan PT Modern Cikande Kandas di PTUN

Situ Ranca Gede Jukung yang sudah beralihfungsi menjadi kawasan industri. (Ist)

SERANG – Status Situ Ranca Gede Jakung di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang sah menjadi milik Pemerintah Provinsi Banten. Sebelumnya pihak PT Modern Cikande menggugat Pemprov Banten atas aset situ seluas seluas 32,57 hektare tersebut.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menolak gugatan pihak PT Modern Cikande melalui amar putusan Nomor: 49/G/2024/PTUN.SRG, Selasa, 20 Mei 2025.

Dalam putusan tersebut majelis menyatakan gugatan NO (niet ontvankelijke), artinya gugatan oleh penggugat tidak diterima oleh PTUN. “Kami baru mengetahui dari website PTUN bahwa gugatan penggugat (Modern Cikande) ditolak,” kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten, Hadi Prawoto kepada Bantennews.co.id, Senin (26/5/2025).

Hadi menjelaskan, pada pembuktian materil pihak Pemprov Banten melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten telah menunjukkan bukti sah aset tersebut.

Pihak BPKAD memaparkan status administrasi aset secara detail, sementara Dinas PUPR mendampingi pemeriksaan fisik lokasi sesuai dengan kewenangannya. Puncak dari rangkaian pembuktian di lapangan adalah sidang pemeriksaan lokasi (descente) yang dilaksanakan pada 11 Maret 2025 di Situ Ranca Gede Jakung.

“Kami juga didampingi pihak Kejaksaann Tinggi Banten untuk terus mengawal aset ini. Karena kondisi satu dan lain hal memang kondisinya (situ) sekarang berubah (daratan),” ujar Hadi.

Mengenai langkah selanjutnya, Hadi menyampaikan masih menunggu hasil putusan secara resmi dari PTUN Serang. “Langkah selanjutnya, kami akan diskusikan setelah menerima Salinan putusan resmi dari PTUN.”

Sebelumnya, BPKAD Provinsi Banten mendukung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam mengusut dugaan pidana kasus alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung.

Saat ini, situ Ranca Gede saat ini beralihfungsi menjadi pabrik makanan hewan. Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pihaknya mendukung langkah Kejati dalam pengusutan kasus alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung hingga tuntas.

Baca Juga :  Wartawan Masih Sulit Akses Informasi di Pemprov Banten

“Prinsipnya, BPKAD tentu (mendukung langkah Kejati). BPKAD sebagai pejabat penatausahaan aset daerah dalm hal ini senantiasa berkomitmen apa yang tercata di neraca KIB (Kartu Inventaris Barang-red) kita selamatkan, untuk dapat kita amankan dan bisa kita pelihara,” kata Rina.

Perkara ini juga telah menyeret Kades Babakan Johadi. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis penjara pada mantan Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Johadi selama 1 tahun 4 bulan.

Johadi terbukti menerima suap alih fungsi lahan Situ Ranca Gede dari tim pembebasan lahan PT Modern Cikande, Jhonson sebesar Rp700 juta. Sementara itu, dari pihak PT Modern Cikande maupun pihak berwenang di Kabupaten Serang belum ada yang menjadi tersangka dalam kasus penjualan aset milik pemerintah Banten ini.

Penulis : Memed
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News