Pihak keluarga korban melaporkan peristiwa ini kepada kepolisian setempat. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak, Ipda Limbong, membenarkan laporan tersebut.
“Benar, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Lebak sudah menerima laporan itu,” kata Limbong, Minggu (29/3/2026).
Ia menjelaskan, penyidik kini memproses laporan tersebut dalam tahap penyelidikan. “Kami menganalisis dan mendalami kasus ini untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak asusila yang dialami korban,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus setelah proses penyelidikan berjalan lebih lanjut. “Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” katanya.
Peristiwa itu diduga terjadi di wilayah Kecamatan Maja pada November 2025 dan Februari 2026. Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga hingga akhirnya keluarga memutuskan menempuh jalur hukum.
Keluarga korban melaporkan kasus ini sebagai upaya melindungi korban sekaligus mendorong penanganan sesuai ketentuan hukum. Mereka berharap aparat dapat mengusut kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi korban.
Saat ini, Unit PPA Satreskrim Polres Lebak menangani perkara tersebut dan terus mendalami kasusnya.
Penulis: Sandi Sudrajat.
Editor: Usman
