Beranda Hukum Siswi SMP di Lebak Diculik dan Diperkosa 4 Pria di Kebun Sawit

Siswi SMP di Lebak Diculik dan Diperkosa 4 Pria di Kebun Sawit

Ilustrasi. (Sumber: jawapos)

.LEBAK– Bunga (13) pelajar SMP di salah satu sekolah di Kabupaten Lebak diculik dan diperkosa oleh 4 pria yang baru dikenalnya di wilayah Sabagi, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, awal kejadiannya pada hari Rabu 17 Mei 3023 sekira pukul 19.30 WIB, korban  sedang nongkrong di Museum Multatuli. Tiba-tiba pria berinisial R datang dan berkenalan dengan Bunga. Setelah berkenalan, R pun mengajak Bunga untuk jalan-jalan ke GOR ONA.

“Bunga pun mau diajak oleh R. Sesampainya di GOR ONA, pelaku R pun mengajak Bunga untuk jalan-jalan keliling Rangkasbitung, sesampainya di daerah Cimesir, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, R yang berboncengan dengan korban berpapasan dengan E juga D yang tidak lain teman dari R,” kata Andi saat dihubungi, Rabu (05/6/2023).

Ia mengungkapkan, korban yang menduga hanya akan diajak makan dan minum tidak menyangka malah dibawa ke sebuah gubuk di tengah-tengah hutan sawit di sekitar Kampung Sabagi, Kecamatan Rangkasbitung. Awalnya korban menolak untuk turun dari motor dan memaksa ingin pulang, Namun dia dipaksa dan diancam tidak akan diantarkan pulang.

“Di gubuk itulah pelaku E memaksa korban untuk memuaskan nafsunya, setelah memuaskan nafsunya tersebut pelaku E mengajak pulang korban. Bukannya dibawa pulang, pelaku E malah membawa korban keliling dan kembali ke gubuk itu lagi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keesokan harinya korban meminta agar pelaku mengantarkan pulang, lagi-lagi pelaku memaksa agar korban jangan pulang. Bahkan, pelaku E sempat menendang dan menjambak rambut korban agar korban tidak pulang

“Tak berselang lama teman E, yang berinisial S (32), SH (31) dan R datang dengan membawa makanan, setelah korban dan para pelaku makan, korban pun dipaksa untuk memuaskan nafsu keempat pelaku,” imbuhnya.

Andi menambahkan, disaat korban akan diantarkan pulang, saksi Y melihat  korban dibonceng oleh pelaku. Y pun melaporkan kepada keluarga korban dan melaporkan kejadian pemerkosaan kepada pihak yang berwajib.

“Dari laporan Y dan keluarga korban, akhirnya anggota pun berhasil menangkap R, S dan SH. Sedangkan pelaku E berhasil melarikan diri, dan saat ini polisi sedang mengejar pelaku E,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya S dan SH disangkakan pasal 76D Jo 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dengan ancaman Pidana hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, dan paling lama selama 15 tahun, dan denda paling banyak sebesar Rp15 Miliar. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini