Beranda Peristiwa Siswa Titipannya Ditolak Masuk SMAN 3 Tangsel, Lurah di Tangsel Ngamuk

Siswa Titipannya Ditolak Masuk SMAN 3 Tangsel, Lurah di Tangsel Ngamuk

Video Lurah Benda Baru Saidun saat ngamuk di ruang Kepala SMAN 3 Tangsel.

 

TANGSEL – Saidun, Lurah Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan  menjadi sorotan publik akibat aksinya yang ngamuk-ngamuk di ruang Kepala  SMAN 3 Tangerang Selatan (Tangsel).

Berdasarkan video cctv di ruang Kepala seolah SMAN 3 Aan Sri Analiah, Saidun menendang benda di depannya saat usai berbincang dengan kepsek, Jumat (17/7/2020).

Diketahui, Saidun ngamuk lantaran dua siswa titipannya tidak diterima masuk di SMA tersebut. Pasalnya, kuota sudah habis dan masa penerimaan sudah selesai.

Saidun ketika dikonfirmasi sejumlah awak media membenarkan adanya praktik titipan siswa. Menurut Saidun, pihaknya hanya menitipkan dua siswa bukan enam siswa seperti kabar beredar.

“Maaf temen-temen seperti berita itu tidak maksimal dan ga bener. Makanya di situ kok lurah ngamuk gara-gara enam orang dimasukin ga masuk, sebenarnya ga enam orang dan saya cuma masukin dua anak staf saya,” terang Saidun.

Sementara, Plt Kepala SMAN 3 Tangsel Aan Sri Analiah menjelaskan, Lurah Benda Baru itu menitipkan lima orang calon siswa kepadanya dan sudah berstatus cadangan calon siswa.

Namun, lanjut Aan, titipan siswa tersebut tidak diakomodir lantaran prosesi pendaftaran PPDB dan daftar ulang sudah ditutup serta kuota siswa sudah terpenuhi.

“Kejadiannya Jumat kemarin. Ya biasa, karena masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pak lurah mungkin dapat tekanan dari masyarakatnya untuk mengusahakan agar masuk ke SMAN 3,” terang Aan.

Terkait peristiwa gara-gara ngamuknya lurah Benda Baru itu, kini pihak kepolisian langsung turun tangan. Polisi telah mengantongi alat bukti pengrusakan yang dilakukan Lurah Benda Baru, Saidun.

Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto saat dikonfirmasi wartawan mengaku telah mengantongi alat bukti pengrusakan. Menurut Supiyanto, pelaku bisa terancam pasal 335 (1) KUHP dan 406 KUHP.

“Itu kan pengrusakan, untuk sementara yang dilaporkan baru pengrusakan dan pasal 335 ayat 1,” jelas Kompol Supiyanto. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini