Beranda Pendidikan Siswa Laporkan Kepala SMA di Kabupaten Serang Diduga Selewengkan Dana PIP

Siswa Laporkan Kepala SMA di Kabupaten Serang Diduga Selewengkan Dana PIP

Zainal Muttaqin (kiri). (Audindra/Bantennews)

SERANG– Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Banten mendapatkan temuan terkait dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di suatu sekolah SMA di Kabupaten Serang oleh kepala sekolah. Hal tersebut diketahui setelah seorang mantan siswa di sekolah itu melapor kepada Ombudsman.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Banten, Zainal Mutaqqin mengatakan jumlah siswa yang tidak mendapatkan PIP berjumlah 24 orang. Dana PIP tersebut merupakan anggaran tahun 2022.

Namun, PIP tersebut malah dicairkan oleh staff tata usaha dan kemudian dananya digunakan oleh kepala sekolah. Pengakuannya dana itu digunakan untuk operasional sekolah, padahal seharusnya dana itu langsung masuk ke rekening siswa.

Pelapor yang sudah menjadi alumni kemudian melaporkan kepada Ombudsman pada akhir 2023. Sampai lulus mereka bertanya-tanya kenapa sebagai penerima PIP mereka tidak pernah mendapatkan dana tersebut.

“Kenapa pada akhirnya kemudian yang seharusnya dikirim langsung dari kementerian ke rekening masing-masing siswa bisa ditahan oleh sekolah. Karena masih ada sekolah sekolah yang mengolektifkan buku tabungan, ketika dikolektifkan maka sekolah kemudian memuat surat kuasa ya anak anak diminta tandatangan ya tandatangan saja mengambil uangnya kemudian tidak disampaikan kepada siswa siswa yang berhak tersebut,” kata Zainal kepada wartawan saat konferensi pers mengenai update pengawasan penyelenggaraan publik di Banten pada Senin (22/7/2024) kemarin.

Ombudsman kemudian melakukan klarifikasi ke sekolah tersebut dan kepala sekolah mengatakan memang ada dana PIP hanya saja terpakai untuk operasional sekolah. Padahal pendanaan operasional sekolah telah dibantu oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Bukan peruntukannya dana PIP yang haknya siswa ini digunakan oleh operasional sekolah. Ada dua maladministrasi minimal yang jadi dasar untuk kami meminta agar segera diberikan hak-haknya siswa,” imbuhnya.

Baca Juga :  Renovasi Gedung 4 SMP, Dindik Cilegon Sedot APBD Rp7,5 Miliar Lebih

Tidak lama setelah itu, dana PIP yang disimpan oleh sekolah tersebut kemudian baru disalurkan kepada 24 orang itu dengan total Rp17,5 juta. Zainal mengatakan Ombudsman hanya berfokus kepada pengembalian hak-hak siswa, di luar itu permasalahan hukum di luar kewenangan Ombudsman

“Untuk Ombudsman yang paling penting ada komitmen serius sekolah tadi tidak mengulangi itu. Karena udah dikembalikan,” tuturnya.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News