Beranda Pemerintahan Sistem Satu Arah di Kota Serang Bakal Berlanjut

Sistem Satu Arah di Kota Serang Bakal Berlanjut

Salah satu ruas jalan raya di Kota Serang. (Ade/bantennews)

SERANG – Setelah menunggu beberapa waktu lalu akhirnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang menerima surat rekomendasi penerapan sistem satu arah (SSA) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Jumat (9/8/2019) lalu. Pasalnya surat rekomendasi tersebut dikeluarkan lantaran penilaian masyarakat terhadap hasil uji coba SSA tersebut sangat baik.

Program andalan “aje kendor” Itu bertujuan untuk mengurangi kemacetan di Kota Serang serta mempermudah alur berlalu-lintas. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, Maman Luthfi mengatakan penerapan hasil uji coba SSA tersebut tidak dilakukan satu kali diterapkan namun perlu beberapa kali, agar ada penilaian masyarakat yang berupa survei ataupun jejak pendapat masyarakat terhadap SSA.

“Hasil uji coba SSA memang harus diterapkan beberapa kali karena perlu ada action dari masyarakat terhadap penerapan SSA Kota Serang,” kata Maman, Rabu (14/8/2019).

Dikatakan Maman, penilaian masyarakat itu dilakukan untuk mengambil langkah-langkah kebijakan plus dan minusnya terhadap penerapan hasil uji coba SSA tersebut tak hanya itu perlu adanya sarana prasarana dalam SSA tersebut seperti rambu lalu lintas.

“Harus disediakan agar mempermudah alur lalu-lintas,” ujarnya.

Menurutnya apabila diterapkan hasil uji coba SSA, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap SSA. “Perlu dievaluasi dari hasil uji coba tersebut,” ucapnya.

Maman menambahkan bentuk aturan keputusan Walikota Serang terhadap SSA dilakukan dengan dasar seperti kajian, penerapan, sarana-prasarana, evaluasi termasuk keluarnya rekomendasi sebab rekomendasi tersebut diperlukan karena SSA terdapat alur sebagian besar jalan Provinsi dan pusat. “Makanya diperlukan rekomendasinya dari Provinsi Banten dan Kemenhub,” ujarnya.

Setelah itu apabila terealisasi pihaknya akan membuat kebijakan SSA tersebut diberlakukan secara permanen yaitu dengan perwal. “Ini sebenarnya ide dari Walikota Serang, kami hanya menjalankan tugas,” ujarnya.

Namun ada beberapa persyaratan terkait SSA di antaranya pemisah jalan tepatnya di depan RS DKT harus dihilangkan setelah itu disediakan rambu lalu lintas (pentunjuk jalan) untuk mempermudah pengguna jalan saat perjalanan SSA yang berada di jalan Provinsi berharap semua rambu di jalan utama dilakukan. “Itu kami lakukan untuk menghilangkan pemisah jalan makanya kami kaji,” ujarnya.

Menurutnya pemisah jalan tersebut dilakukan pada SSA agar di kemudian hari provinsi mengeluarkan rekomendasi tidak ada masalah sebab itu adalah kaitannya dengan aset.
“Itu hanya bentuk kehati-hatian aja kok,” ujarnya.

Sementara Walikota Serang, Syafrudin menanggapi hal tersebut pihaknya mengapresiasi Dishub Kota Serang telah menerima surat rekomendasi penerapan SSA.
“Saya selaku Walikota Serang mengapresiasi kepada Dishub,” ujarnya.

Lanjut dia meski menerima surat rekomendasi dari Kemenhub pihaknya meminta kepada Dishub menindak lanjuti rekomendasi dari Provinsi Banten (Gubenur).

“Harus ditindak lanjuti itu karena kalau tidak ada akan berjalan sia-sia harapannya semoga berjalan dengan lancar,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniÂ