SERANG — Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mempertanyakan sisa dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) yang kini hanya tersisa Rp20 miliar.
Dimyati mengungkapkan, Pemprov Banten sebelumnya menyuntikkan modal sekitar Rp80 miliar ke PT ABM. Namun, berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terakhir, dana yang tersisa di rekening perusahaan tersebut hanya Rp20 miliar.
Pasca pelaksana tugas (Plt) Direktur PT ABM, Yoga Utama, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian minyak goreng senilai Rp20,4 miliar pada awal Desember 2025, Dimyati sempat meminta agar dana Rp40 miliar di rekening PT ABM dibekukan.
“Saya minta sisa (dana) untuk diblokir Rp40 miliar, ternyata cuma Rp20 miliar. Yang jadi persoalan bukan Rp40 miliar jadi Rp20 miliar, tapi Rp80 miliar jadi Rp20 miliar. Ke mana Rp60 miliar?” kata Dimyati, Selasa (16/12/2025).
Menurut Dimyati, sebelum RUPS digelar untuk mengisi jabatan kosong di PT ABM, audit dan evaluasi menyeluruh harus dilakukan terlebih dahulu. Ia menegaskan, dugaan raibnya dana Rp60 miliar tersebut harus dimintai pertanggungjawaban secara jelas.
“Setelah audit baru RUPS. Kalau tidak diaudit, kerugian ini bisa jadi tanggung jawab pimpinan PT ABM itu sendiri,” ujarnya.
Dimyati juga menekankan agar jaksa penuntut umum fokus pada upaya pengembalian kerugian keuangan daerah.
“Jangan sampai ada yang pasang badan, lalu uangnya hilang. Ini merugikan masyarakat. Rp60 miliar itu bisa untuk bangun jalan, bisa untuk kebutuhan masyarakat seperti tempe, tahu, beras,” ucapnya.
Saat ditanya mengenai adanya dorongan agar RUPS segera dilaksanakan, Dimyati menegaskan bahwa persoalan hukum di PT ABM harus diselesaikan terlebih dahulu. Ia menduga, ada kepentingan tertentu di balik desakan percepatan RUPS tersebut.
“Ya ada kepentingan ingin jadi direksi atau komisaris, dapat gaji mungkin. Jangan dulu. Kasihan nanti kalau profesional yang masuk malah harus menanggung kerugian Rp60 miliar itu. Ke mana uangnya? Setelah persoalan Rp60 miliar ini selesai dan dihapuskan, baru orang bisa duduk,” pungkasnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo
