Beranda Pemilu 2024 Singgung Etika Politik, Capres-Cawapres Ikut 2 Kali Pilpres Diminta Tak Calonkan Diri...

Singgung Etika Politik, Capres-Cawapres Ikut 2 Kali Pilpres Diminta Tak Calonkan Diri Lagi

Ilustrasi - foto istimewa suara.com

SERANG – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda pembacaan pokok-pokok permohonan pengujian material Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara 104/PUU-XXI/2023.

Dalam perkara ini, pemohon menggugat Pasal 169 ayat 1 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua periode untuk jabatan yang sama.

Kuasa hukum pemohon, Donny Tri Istiqomah mengatakan, pasal tersebut belum cukup melindungi hak warga negara sesuai dengan Pasal 28j ayat 1 UUD NRI 1945.

“Ternyata proses transisi demokrasi di Indonesia yang seharusnya dalam pandangan kami, dalam konteks etika politik, seorang warga negara yang berani mencalonkan diri sebagai calon presiden seharusnya memiliki kedewasaan dan kematangan politik yang harus teruji,” kata Donny di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Kata dia, kematangan berpolitik itu mesti ditunjukkan dengan sikap kenegarawanan. Namun, dia menilai kurangnya kematangan berpolitik menyebabkan seringnya hak warga negara dalam Pasal 28j ayat 1 UUD 1945 dilanggar.

“Salah satunya dalam proses pemilihan presiden di mana seharusnya seseorang yang mencalonkan diri sebagai calon presiden, ketika sudah kalah dua kali, dalam konteks etika politik dan sifat kenegarawanan, seharusnya dengan sendirinya mengundurkan diri atau tidak perlu mencalonkan diri lagi demi terjaga nya tidak dilanggarnya pasal 28j ayat 1, yaitu demi menghormati hak orang lain, salah satunya hak kami sebagai pemohon,” tutur Donny.

Menurut dia, memang belum ada norma yang mengatur perihal calon presiden dan calon wakil presiden yang mencalonkan diri lebih dari dua kali. Namun, dia menilai saat ini tidak ada jaminan kedewasaan politik para tokoh bangsa dalam transisi demokrasi di Indonesia.

“Demi terlindunginya hak kami berdasarkan Pasal 28 j ayat 1, kami mohon dampaknya akhirnya kami mengalami kerugian konstitusional karena hak kami yang diatur terganggu, tidak bisa mencalonkan diri karena partai politik akan memilih itu lagi itu lagi,” tandas Donny.

Diketahui, perkara ini dimohonkan oleh Gulfino Guevaratto yang pada pokoknya meminta agar syarat calon presiden dan calon wakil presiden ialah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, dan belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama.

Sebagai informasi, saat ini tokoh yang telah melewati lebih dari dua kali pemilu ialah Prabowo Subianto.

Pada 2009, Prabowo mengikuti kontestasi politik sebagai calon wakil presiden mendampingi Megawati. Kemudian pada Pemilu 2014, Prabowo mencalonkan diri sebagai calon presiden bersama Hatta Rajasa melawan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Lalu, Prabowo kalah dan kembali mencalonkan diri bersama pasangannya Sandiaga Uno melawan Jokowi.

Teranyar, Prabowo Subianto digadang-gadang kembali maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Dia telah mendapat dukungan dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang beranggotakan Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Golkar.

(Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini