Beranda Hukum Sindikat Prostitusi Online di Tangerang Dibongkar Polisi

Sindikat Prostitusi Online di Tangerang Dibongkar Polisi

Foto istimewa AntaraNews.com

KOTA TANGERANG – Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil meringkus sindikat prostitusi online di wilayah Kota Tangerang. Seorang mucikari dan dua pekerja seks komersial (PSK) berhasil dibekuk.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Burhanuddin mengatakan muncikari berinisial YS (34) beserta dua PSK tersebut ditangkap pada Rabu, 22 Januari 2020 di salah satu Apartemen di Kota Tangerang.

Ia mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat ikhwal adanya praktik prostitusi online di apartemen itu.

“Kami berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Kami sudah cukup lama memantau sindikat prostitusi online ini,” kata dia Kamis (23/1/2020).

Dalam kasus jasa prostitusi online ini, Burhanuddin menjelaskan pelaku menawarkan wanita pelayan seks kepada pria-pria hidung belang melalui aplikasi percakapan singkat.

Setiap sekali berkencan, tarif yang dikenakan sebesar Rp350 ribu. Dari tarif tersebut YS mendapatkan bagian Rp50 ribu.

“Penawaran untuk kencan dan berhubungan badannya melalui WhatsApp. Praktik prostitusi ini ternyata sudah lama. Tersangka telah menjalaninya selama lima tahun,” ujar Burhanuddin dikutip dari medcom.id.

Dirinya menuturkan dalam penangkapan tersebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua buah ponsel, salinan percakapan tersangka dengan PSK, tujuh lembar uang pecahan Rp100 ribu serta dua lembar uang pecahan Rp50 ribu.

“Kami sedang melakukan pengembangan kasus ini. Dari pengakuan tersangka ada 10 PSK yang ditanganinya. Sebagian tinggal di apartemen dan lainnya di rumah dalam memuaskan tamunya,” tutur dia.

Sementara, mucikari berinisial YS saat digelandang petugas tampak kecewa atas perbuatannya. Wanita ini tidak banyak bicara saat diberondong pertanyaan oleh wartawan.

“Saya sangat menyesal. Saya terpaksa melakukan ini karena himpitan ekonomi,” kilah dia.

Pelaku dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang No. 19/2016 tentang ITE dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini