Beranda Hukum Sindikat Pemalsu KTP dan SIM di Serang Dibekuk Polisi

Sindikat Pemalsu KTP dan SIM di Serang Dibekuk Polisi

SERANG – MS (35) sindikat pemalsu dokumen negara seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Ijazah dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Serang. Pria asal Sumatera Barat ini mengaku telah melakukan aksinya selama satu tahun.

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan MS melakukan aksinya di tempat toko foto copynya di Desa Teratai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dengan modus merubah KTP atau SIM ditimpal dengan data palsu menggunakan kertas foto kemudian dibungkus laminating.

“Sebetulnya ini nyambi aja yang ingin buat datang ke toko karena dia berprofesi sebagai tukang foto copy,” kata Kapolres saat ekspose di Mapolres Serang, Rabu (13/3/2019).

Dia menjelaskan yang bersangkutan melakukan pemalsuan data menggunakan alat yang sederhana karena cukup menggunakan alat scanner, komputer, alat laminating dan lotion anti nyamuk untuk menghapus data asli. MS memasang tarif bervariasi, Rp100 ribu untuk KTP, Rp50 ribu untuk Ijazah dan SKCK Rp20 ribu.

Berdasarkan pengakuan MS, para pemesan dokumen palsu ini digunakan untuk melamar kerja dan mendaftar sekolah. “Kalau dalam hal ini tidak ada kaitannya dengan pemilu,” katanya.

Akibat perbuatannya MS telah melanggar pasal 264 ayat 1 tentang pemalsuan dokumen negara dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ