Beranda Hukum Sindikat Curanmor di Tangerang Kerjasama dengan Oknum Debtcollector

Sindikat Curanmor di Tangerang Kerjasama dengan Oknum Debtcollector

Kombes Pol Deonijiu de Fatima saat jumpa pers di Mapolsek Cipondoh, Senin (18/1/2021).

TANGERANG – Sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) antara provinsi berhasil dibekuk Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota.

Informasi yang diperoleh, dari hasil rampasan dan penggelapan tersebut, biasa dikirim ke wilayah Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan melalui jalur darat.

Selain dari hasil Curanmor, para pelaku mendapatkan motor tanpa surat dokumen lengkap itu dari oknum debtcollector.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima memaparkan ketiga pelaku berinisial AS, KW dan EW melakukan aksinya dengan cara mengangkut belasan sepeda motor melalui truk dengan menumpukan drum kosong agar tidak terlihat.

“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi penjualan kendaraan sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat di Rest Area Km 14 Tol Tangerang-Jakarta,” ujar Kombes Pol Deonijiu de Fatima saat jumpa pers di Mapolsek Cipondoh, Senin (18/1/2021).

Ketika dilakukan pengembangan, Tim Polsek Cipondoh mendapat dua orang diduga pelaku beserta satu unit sepeda motor atas nama salah satu pelaku dan sepuluh unit sepeda motor tanpa dokumen.

“Para pelaku mengaku akan menjual sepeda motor hasil penggelapan dan pencurian ini dengan nilai antara Rp3 juta hingga Rp4 juta sesuai kondisi,” ungkap Kapolres.

Adapun barang bukti berupa sebelas motor dan satu truk pengangkut, kini diamankan di Polsek Cipondoh untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para tersangka Dikenakan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 481 KUHP, dengan ancaman penjara 7 tahun,” pungkasnya

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini