Beranda Hukum Simpan Tembakau Sintetis di Lemari, Dua Pemuda di Serang Diringkus

Simpan Tembakau Sintetis di Lemari, Dua Pemuda di Serang Diringkus

Ilustrasi - foto istimewa

KAB. SERANG — Polres Serang meringkus dua pemuda berinisial AM (20) dan DT (21) yang bekerja sebagai penyortir barang di perusahaan jasa pengiriman. Keduanya diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah hukum Polres Serang.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, memimpin langsung penangkapan di rumah pelaku di Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, sekitar pukul 00.30 WIB. Saat petugas datang, keduanya tengah bermain gim daring.

“Kami amankan tersangka di dalam rumah. Selain bekerja sebagai penyortir, mereka juga menjalankan bisnis peredaran tembakau sintetis,” kata Andri, Selasa (28/4/2026).

Polisi kemudian menggeledah rumah pelaku dan menemukan satu plastik klip besar berisi tembakau sintetis serta 48 paket kecil siap edar. Pelaku menyembunyikan seluruh barang bukti di dalam lemari pakaian.

Andri menjelaskan, warga lebih dulu melaporkan aktivitas mencurigakan para pelaku. Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek dan menangkap keduanya.

Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama sekitar dua bulan. Mereka memperoleh barang melalui akun Instagram dengan alasan ekonomi.

Kini polisi menahan keduanya di Mapolres Serang dan terus mengembangkan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Andri juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd