Beranda Hukum Simpan Sabu, Pria di Pandeglang Diringkus Polisi

Simpan Sabu, Pria di Pandeglang Diringkus Polisi

Tersangka saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi. (IST)

PANDEGLANG – Seorang pria berinisial RP (23) warga Kampung Wakaf, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang karena menyimpan barang terlarang berupa narkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap pada Senin (14/11/2022) sekitar pukul 10.30 WIB di di pinggir jalan tepatnya di Kampung Ciliang, Kelurahan Kadu Merak, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang dengan barang bukti berupa sabu yang disimpan di dalam kantong celananya.

Setelah dilakukan interograsi, pelaku juga mengaku masih menyimpan sabu lainnya di rumahnya. Berdasarkan informasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 18 bungkus paket sabu, timbang digital, 1 buah alat hisap sabu dan 1 unit handphone.

“Benar, kami dari jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang telah menangkap seorang pria berinisial RP dengan barang bukti sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana, Kamis (17/11/2022).

Ilman melanjutkan, saat ini pelaku dan barang bukti berupa sabu sudah diamankan ke Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Pandeglang untuk dilakukan pengembang. Tentunya kami mengimbau pada masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan apabila menemukan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba atau obat terlarang lainnya,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini