Beranda Hukum Simpan Sabu di Boneka Kelinci, Cacing Dibekuk Polisi

Simpan Sabu di Boneka Kelinci, Cacing Dibekuk Polisi

YP alias Cacing (kanan). (Foto : memed/bantennews)

PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Pandeglang mengamankan YP alias Cacing karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,74 gram yang disimpan di dalam boneka kelinci.

Penangkapan itu dilakukan pada Hari Sabtu (13/7/2019)  sekira jam 10.00 WIB di kediaman Cacing di Kampung Babakan Kiara, Desa Waringin, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 8 bungkus plastik sabu dengan berat sekitar 1,74 gram dan 1 buah telepon genggam.

“Ketika ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan 3 buah potongan sedotan plastik dan 1 buah kantong warna hitam yang di dalamnya terdapat 8 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu,” kata Kepala Bagian Operasi Satres Narkoba Polres Pandeglang Ipda AR Taufik, Kamis (18/7/2019).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke  Polres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” jelasnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini