Beranda Hukum Simpan Ribuan Obat Tanpa Izin, 2 Pemuda Asal Pandeglang Dicokok Polisi

Simpan Ribuan Obat Tanpa Izin, 2 Pemuda Asal Pandeglang Dicokok Polisi

Dia pemuda diamankan polisi karena menyimpan obat tanpa izin

PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang mengamankan 2 orang pemuda berinisial JJ (21) warga Kampung Sukajadi Barat, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung dan S (20) warga Kampung Sadang, Desa Ciburial, Kecamtan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten karena menyimpan ribuan obat tanpa izin resmi.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan, kedua pemuda tersebut diamankan berkat informasi dari masyarakat terkait adanya orang yang terindikasi sering transaksi obat berbahaya di Kecamtan Labuan, Pandeglang.

“Polsek berkoordinasi dengan kami dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga akhirnya kami berhasil mengamankan kedua terduga pelaku yakni JJ dan S,” kata Kapolres Pandeglang, Rabu (15/2/2023).

Dari tangan JJ, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak paket berisikan 1000 butir obat Hexyemer dan 206 butir obat tablet Tramadol HCI dalam kemasan. Sedangkan dari tangan S, polisi mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening berisikan 46 butir obat Hexymer dan 8 butir obat Tramadol serta uang tunai hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp210 ribu.

“Keduanya kami bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kena Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini