Beranda Hukum Simpan Ratusan Butir Obat Tramadol dan Hexymer, Warga Cibaliung Ditangkap Polisi

Simpan Ratusan Butir Obat Tramadol dan Hexymer, Warga Cibaliung Ditangkap Polisi

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

PANDEGLANG – Seorang pria berinisial RS (27) warga Kampung Baru, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang karena memiliki ratusan butir obat Tramadol dan Hexymer tanpa izin.

RS ditangkap pada Senin (7/11/2022) kemarin sekitar pukul 15.30 WIB di kediamannya berikut barang bukti ratusan butir obat Tramadol dan Hexymer. Sebelum menangkap pelaku RS, polisi sebelumnya menangkap seorang pembeli berinisial KR.

Dari hasil interograsi, KR mengaku membeli sekitar 50 butir obat Tramadol dari pelaku RS seharga Rp120 ribu. Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dan menangkap pelaku RS di rumahnya.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, penangkapan pelaku RS merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan oleh pihaknya. Dari tangan pelaku RS anggota Satresnarkoba menyita barang bukti sebanyak 217 butir obat Tramadol HCI dan 900 butir obat Hexymer serta uang tunai Rp120 ribu.

“Saat dilakukan penangkapan pelaku RS mengakui bahwa sebelumnya telah menjual obat Tramadol sebanyak 50 butir ke pelaku KR dengan harga Rp120 ribu,” kata Ilman, Jumat (11/11/2022).

Atas perbuatannya, pelaku RS diancam dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Jika terbukti bersalah pelaku bisa dikenakan sanksi 10 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini