Beranda Hukum Simpan 40 Paket Sabu, Pria Asal Kibin Dibeluk Polisi

Simpan 40 Paket Sabu, Pria Asal Kibin Dibeluk Polisi

Puluhan paket sabu siap edar diamankan dari pengedar di Kibin Kabupaten Serang. (Istimewa)

KAB. SERANG – Polisi membongkar upaya seorang pengedar sabu yang mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan puluhan paket narkotika di rumah kosong.

Namun, akal bulus itu berakhir sia-sia setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang berhasil meringkus pelaku beserta barang buktinya.

Pelaku berinisial SMP (30), warga Desa Julang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, ditangkap pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian oleh tim yang dipimpin Ipda Ricky Handani.

“Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan tersangka,” kata Andri Kurniawan, Rabu (11/3/2026).

Setelah memastikan keberadaan pelaku, polisi langsung menangkap SMP di sekitar rumahnya di Desa Julang. Petugas kemudian menggeledah rumah tersangka, namun awalnya tidak menemukan barang bukti narkotika.

Polisi terus menginterogasi tersangka hingga akhirnya SMP mengaku menyembunyikan sabu di sebuah rumah kosong tak jauh dari tempat tinggalnya.

Berbekal pengakuan itu, petugas bergerak ke lokasi yang dimaksud. Hasil penggeledahan menemukan 40 paket sabu yang sengaja disembunyikan tersangka untuk mengelabui petugas.

“Dari rumah kosong itu petugas menemukan 40 paket sabu yang disimpan tersangka,” jelas Kapolres.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari pria berinisial AN, warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka membeli sabu dari AN seharga Rp5 juta untuk dijual kembali,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, bisnis haram itu telah dijalankan tersangka selama sekitar satu tahun.

Atas perbuatannya, SMP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun penjara.

Baca Juga :  Pencuri Bersenjata Tajam Curi Motor Warga Cantilan Kota Serang

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd