PANDEGLANG – Praktik percaloan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) diduga masih marak di Satpas Satlantas Polres Pandeglang. Seorang calo terang-terangan menawarkan jasa pembuatan SIM A dan C seharga Rp600 ribu dengan janji jadi dalam satu jam tanpa harus ikut ujian teori maupun praktik.
Berdasarkan penelusuran BantenNews.co.id pada Jumat (6/11/2026), seorang pria yang mangkal di sekitar Kantor Satpas Satlantas Pandeglang menawarkan jasa jalur cepat. Ia mengklaim pemohon cukup menyerahkan KTP, bayar Rp600 ribu, langsung terima jadi.
“Genep ratus (enam ratus) SIM baru, langsung terima jadi SIM A SIM C, satu jam geh jadi ku urang (satu jam juga jadi sama saya), arek mobil arek motor sarua (mau mobil mau motor sama),” kata pria tersebut.
“KTP hungkul (KTP saja),” tambahnya.
Tawaran tersebut jelas mengindikasikan dugaan pengabaian seluruh persyaratan wajib penerbitan SIM, mulai dari pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, hingga ujian teori dan praktik.
Namun saat dikonfirmasi, Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Senna Indiarto Rajasa justru membantah adanya praktik percaloan di wilayahnya. Ia mengklaim seluruh pelayanan sudah sesuai SOP.
“Kalau itu mungkin di dalam pengawasan saya tidak terjadi ya. Dalam tahapan evaluasi yang sudah saya lakukan tiap harinya, penerbitan SIM di Satpas Polres Pandeglang sudah sesuai SOP,” kata Senna di ruang kerjanya, Jumat (6/11/2026).
Senna menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi calo maupun pungutan liar (pungli).
“Kami tidak memberikan ruang terhadap praktik percaloan maupun dalam penerbitan SIM. Apabila masyarakat menemukan, pelayanan harus bersih, transparan, dan tidak membebani masyarakat dengan biaya yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Saat ditanya soal pengakuan calo yang mengklaim mendapat dukungan oknum anggota kepolisian, Senna meminta pihak yang menyebut keterlibatan oknum tersebut mempertanggungjawabkan pernyataannya.
“Ya, itu harus bisa dipertanggungjawabkan terkait penyebutan itu, nanti akan dilakukan evaluasi,” ujarnya.
Ia juga kembali menegaskan bahwa setiap pemohon wajib melengkapi persyaratan administrasi dan mengikuti ujian teori serta praktik, termasuk pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
“Itu harus melengkapi persyaratan dan harus melaksanakan ujian teori dan praktik,” katanya.
Penulis : Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
