
JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Silmy berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
“Kamis, 29 Oktober 2026, agenda pembacaan surat dakwaan,” demikian keterangan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (29/10/2026).
Sidang perdana pada mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Kusuma Atmadja. Selain Silmy, terdapat tujuh terdakwa lainnya yang perkaranya terbagi dalam lima berkas perkara.
Sebagai informasi, KPK menetapkan mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi WNA.
Selain Silmy, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka, yaitu Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Tersangka lainnya adalah Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Sumber : suara.com