Beranda Pemerintahan Sikabayan Diharapkan Bisa Menginventarisir Aset Pemkab Lebak

Sikabayan Diharapkan Bisa Menginventarisir Aset Pemkab Lebak

Kepala Kejaksaan Negeri Lebak memberikan keterangan ke awak media usai melaunching Aplikasi Sikabayan

LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak melaunching aplikasi Sikabayan. Aplikasi Sikabayan adalah sistem kelola aset daerah yang dilakukan bersama antara Kejari, Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Kamis (19/5/2022).

Kepala Kejari Lebak, ST Hapsari mengatakan aplikasi Sikabayan ini disiapkan untuk mengidentifikasi dan menginventarisir aset-aset pemerintah yang bermasalah.

“Aplikasi Sikabayan ini sementara hanya dapat diakses Kejaksaan, BKAD, dan BPN karena ini memang khusus untuk aset berupa tanah. Jadi belum bisa untuk aset-aset bergerak lainnya,” kata Hapsari saat melaunching aplikasi Sikabayan di Aula Multatuli Setda Lebak, Kamis (19/5/2022).

Ia menjelaskan, dengan adanya aplikasi Sikabayan tentunya dapat menginventarisir seluruh aset pemerintah dengan baik sehingga nanti dapat diketahui adakah aset pemda yang tengah bermasalah ataupun lahan pemda yang diklaim oleh pihak ketiga.

“Kita bisa cepat melakukan tindakan. Jadi sebelum kejadian kita cegah dulu, preventif dulu. Insya Allah dengan aplikasi ini memudahkan kita berkoordinasi dengan BKAD dan BPN,” ucapnya.

Sementara itu Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh Kejari Lebak.

“Ini terobosan strategis dari project perubahan Ibu Kajari. Sikabayan merupakan solusi bagi penyelesaian aset tanah yang bermasalah milik Pemerintah Daerah Lebak,” ucap Ade.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data, tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak yang tercatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB) sebanyak 1.836 bidang dengan luas 35.448.157,55 meter persegi dengan nilai perolehan sebesar Rp544 miliar lebih.

“Sampai April 2022, sudah 1.244 bidang atau 67,75 persen yang sudah bersertifikat atas nama Pemkab Lebak. Lalu 592 bidang atau 32,24 persen yang belum bersertifikat,” ungkap Ade.

Ia menambahkan, tanah milik Pemkab Lebak yang sudah tercatat namun belum bersertifikat masih sangat rawan bersengketa. Bahkan, yang sudah bersertifikat pun masih banyak yang diklaim oleh pihak lain, baik perorangan maupun Pemerintah Pusat, provinsi dan desa. Ade menyebut, tidak sedikit bidang yang bermasalah.

“Sampai saat ini ada 55 bidang yang masuk kategori aset tanah bermasalah,” katanya. (San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini