Beranda Hukum Sidang Tuntutan Terdakwa Pungli Jenazah Tsunami di RSDP Molor Lagi

Sidang Tuntutan Terdakwa Pungli Jenazah Tsunami di RSDP Molor Lagi

Sidang kasus pungutan liar (Pungli) pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda di Pengadilan Negeri (PN) Serang

SERANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali menunda sidang pembacaan tuntutan untuk tiga terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) pengurusan jenazah korban tsunami selat sunda di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranagara (RSDP) Kabupaten Serang.

Ketiga terdakwa untuk kasus pungli ini yakni Tb Fathullah selaku petugas forensik serta Budiyanto dan Indra Juniar Maulana selaku petugas ambulans.

Muhammad Ramdes selaku hakim ketua mengundur sidang karena jaksa penuntut umum kembali belum siap dengan tuntutan.

“Apakah sudah siap tuntutan pidananya dibacakan sekarang,” tanya Ramdes saat memimpin sidang pada agenda pembacaan tuntutan di PN Serang, Kota Serang, Rabu (28/8/2019).

Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Nugraha menjawab bahwa pihaknya belum siap membacakan tuntutan pidana bagi tiga terdakwa pungli jenazah korban bencana tsunami selat sunda hari ini.

“Izin karena masih dalam tahap penyelesaian tuntutan kami belum siap membacakan tuntutan,” katanya.

Untuk diketahui, penundaan sidang pembacaan tuntutan sudah ditunda dua kali pada hari Senin (26/8/2019) dan hari ini Rabu (28/8/2019). (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini