Beranda Hukum Sidang Tuntutan Suap Eks Pejabat DLH Cilegon Ditunda

Sidang Tuntutan Suap Eks Pejabat DLH Cilegon Ditunda

Gun Gun (kanan) dan Fazli (kedua kanan) usai menjalani sidang di PN Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Sidang tuntutan perkara suap sebesar Rp373 juta kepada mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gun Gun Gunawan (56) oleh Direktur Utama CV Arif Indah Permata (AIP) Mochamad Fazli l, ditunda.

Alasan penundaan dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon belum menyelesaikan berkas tuntutan.

“Mohon izin penundaan yang mulia karena berkas tuntutan belum siap,” kata JPU Achmad Afriansyah kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (5/5/2025).

Mendengar alasan tersebut, ketua Majelis Hakim Nelson Angkat, sempat keberatan. Tapi, hakim kemudian mengizinkan sidang ditunda hingga, Rabu (7/5/2025) mendatang.

“Ini kan waktunya mepet, ditunda hari Rabu lusa ya. Demikian sidang dinyatakan selesai,” kata Nelson, sambil mengetuk palu.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Gun Gun didakwa menerima suap dari terdakwa Fazli agar perusahaannya CV AIP bisa jadi pelaksana proyek embok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung pada tahun 2023.

“Menerima hadiah atau janji yaitu sejumlah uang yang seluruhnya sebesar Rp373 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dari saksi Mochamad Fazli,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten, Subardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (12/3/2025).

Keduanya didakwa melanggar Pasal 11 dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Subardi mengatakan, pada tahun 2023 lalu DLH Kota Cilegon menganggarkan Rp1,4 miliar untuk proyek TPT dengan masa pelaksanaan selama 90 hari sejak 1 September 2023.

Gun Gun saat itu ditugaskan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia kemudian disebut telah mengondisikan CV AIP agar menjadi pemenang pelaksana proyek tersebut tanpa lelang.

Gun Gun beralasan, waktu pelaksanaan yang pendek tidak memungkinkan pemilihan pelaksana melalui lelang.

Baca Juga :  2 Pegawai DLH Cilegon Didakwa Korupsi Retribusi Sampah, Rugikan Negara Rp673 Juta

“Terdakwa selaku PPK melakukan perubahan rencana umum pengadaan yang semula lelang umum menjadi e-purchasing,” ujar Subardi.

Pada Juni 2023, Gun Gun bersama saksi Ahmad Iman Firman menemui Fazki di kantornya di Tangerang untuk membahas proyek TPT Bronjong. Dalam pembicaraan itu, Gun Gun meminta success fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak proyek kepada Fazli.

Ditegaskan Gun Gun kepada Fazli, jika dirinya tidak menyanggupi maka Gun Gun akan mencari calon rekanan lain yang sanggup membayar fee sejumlah tersebut.

“Saksi Mochamad Fazli selaku Direktur CV Arif Indah Permata menyanggupinya yang kemudian menyerahkan sejumlah uang dengan cara transfer dan secara tunai,” kata Subardi.

Fazli juga menyuruh Ahmad Iman Firman agar memberikan uang kepada Gun Gun beberapa kali. Total uang yang diterima Gun Gun secara transfer baik dari rekening CV AIP langsung atau rekening Ahmad yaitu sebesar Rp145 juta.

Sedangkan uang tunai diserahkan pada Juni 2023 di parkiran ruko Jombang Business Center samping RS Kurnia Cilegong di dalam mobil dinas Gun Gun sebesar Rp100 juta tunai dari Ahmad Iman Firman.

Sedangkan sisa uangnya kembali ditransfer. Gun Gun juga disebut menerima satu handphone merek Realme warna hitam yang kemudian dijual.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News