Beranda Uncategorized Sidang Terakhir Terdakwa Kasus Pilkada Tangsel, Pengacara Berharap PK Ditangguhkan

Sidang Terakhir Terdakwa Kasus Pilkada Tangsel, Pengacara Berharap PK Ditangguhkan

Terdakwa kasus saweran Pilkada Tangsel 2020 menjalani sidang - (Ihya/BantenNews.co.id)

TANGERANG – Terdakwa kasus saweran Pilkada Tangsel 2020, Willy Prakarsa mengajukan Peninjau Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Willy melalui kuasa hukumnya, Andi Arizal mengajukan PK lantaran mengklaim memiliki bukti baru untuk dihadirkan dalam persidangan.

Diketahui, pentolan Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia 98 (JARI 98), itu divonis 36 bulan dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan penjara akibat sawer duit saat kampanye Pilkada Tangsel bergulir.

Kuasa hukum Willy Prakarsa, Andi Arizal mengaku mengajukan PK lantaran pihaknya memiliki bukti baru. Menurut Andi, bukti itu salah satunya adalah video dalam sidang pertama yang diklaimnya tidak ada.

“Vidio yang tidak ada pada sidang pertama, nah itu diantaranya hasil putusan MA,” terang Andi Arizal saat dijumpai usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (29/3/2021).

Kendati begitu, Andi menepis adanya kabar bahwa kliennya disebut-sebut melarikan diri. Menurut dia, Willy Prakarsa selalu koorperatif dalam proses hukum yang tengah dialaminya.

“Oh gini, saya luruskan, dalam hal ini klien kita tidak pernah melarikan diri, kenapa? Soalnya dalam prosesnya Bang Willy Prakarsa selalu koperatif dan itu di buktikan dengan hp dia 24 jam selalu aktif. Disisi lain, tidak pernah ada surat pemanggilan tahap ke dua,”terangnya.

Dengan demikian, Andi menduga kasus Willy Prakarsa merupakan sebuah grand desaign kepentingan. Sebab, kata dia, kasus kali ini persoalan Willy Prakarsa saat saweran pada Pilpres 2019 lalu diangkat kembali, padahal dianggap sudah selesai karena tidak bermasalah.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ