Beranda Hukum Sidang Suap Eks Direktur PT KS, Terungkap Ada Biaya Entertain

Sidang Suap Eks Direktur PT KS, Terungkap Ada Biaya Entertain

Ilustrasi - foto istimewa tempo.co
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG  – Asisten Presiden Direktur PT Grand Kartech Tbk Widiasih mengaku telah mengurus tiket pesawat pejabat Krakatau Steel ke Taiwan. Widiasih saat itu diminta Dirut PT Grand Kertech, Kenneth Sutardja, mengurus tiket pesawat tersebut.

“Ke Taiwan, kebetulan saya yang urus tiketnya,” kata Widiasih saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (1/7/2019).

Widiasih menyebut pejabat PT KS yang dibelikan tiket pesawat tersebut adalah Direktur Produksi dan Teknologi Wisnu Kuncoro. Sedangkan tiket lain untuk Kurnia Alexander Muskitta dan pihak PT Grand Kertech, Denny Kumala.

“Empat orang, pak Denny, Wisnu Kuncoro, Pak Alex, dan Arpin,” kata Widiasih seperti dilansir detik.com.

Widiasih mengaku tidak mengetahui tujuan kepergian ke Taiwan. Tapi Kenneth sudah berada di Taiwan dengan pesawat berbeda.

“Tujuannya saya nggak tahu,” ujar Widiasih.

Sementara itu, saksi lain yang dihadirkan jaksa, Direktur Keuangan PT Grand Kartech Johanes Budi Kartika, mengaku pernah diperintah Kenneth menyiapkan biaya entertain kepada Alexander. Tapi Budi tidak menjelaskan maksud biaya entertain itu.

“Betul, biaya entertain disetujui oleh Pak Kenneth dan marketing,” kata Budi.

Jaksa kemudian mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Budi mengenai biaya entertain. Budi membenarkan keterangan dalam BAP yang dibacakan jaksa.

“Grand Kartech bersedia memberi biaya entertain padahal dia bukan karyawan Grand Kartech. Hal itu disetujui oleh Kenneth selaku direktur utama, karena disetujui, maka termasuk dalam biaya perusahaan,” kata jaksa yang dibenarkan Budi.

Terdakwa Kenneth Sutardja didakwa memberikan suap Rp 101 juta kepada Direktur Produksi dan Teknologi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro melalui perantara Kurnia Alexander Muskitta.

Uang itu diduga agar Wisnu memuluskan proyek Kenneth untuk memberikan persetujuan pengadaan dua unit boiler kapasitas 35 ton. Proyek itu disebut jaksa bernilai Rp24 miliar. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News