
SERANG – Keluarga korban mutilasi di Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, protes karena sidang ketiga kasus pembunuhan Siti Amelia (19) digelar lebih cepat dari jadwal yang mereka terima.
Misah, salah satu keluarga korban mengaku mendapatkan informasi mulainya sidang sekira pukul 11.00 WIB.
Namun, ketika ia dan puluhan warga dari Kampung Cikuray, Desa Rancasanggal, Kecamatan Cinangka datang, sidang telah selesai.
“Kami merasa dipermainkan kami jauh-jauh perlu bensin, butuh uang, butuh biaya. Orang orang ini juga pada kerja,” ujar Misah, Kamis (10/7/2025).
Dia bersama warga lainnya datang sekitar pukul 10.30 WIB. Misah dan warga terkejut karena sidang ternyata sudah mulai sejak pukul 10.00 WIB.
Dirinya merasa kasus ini merupakan kasus besar. “Keponakan saya itu secara sadis dibunuh, kami merasa tidak ada keadilan di sini,” tegasnya.
Pantauan BantenNews.co.id di lokasi, puluhan warga menunjukkan kekecewaannya dengan mencoba masuk ke ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Namun, aksi mereka terhalang penjagaan oleh aparat Polisi yang berjaga. Bentrokan fisik sempat terjadi ketika warga mendorong Polisi yang menjaga pintu masuk.
Dihubungi terpisah, Kasi Intel Kejari Serang M Ichsan mengatakan, berdasarkan jadwal sidang yang diterima pihaknya, tidak mengalami percepatan.
“Mulai sidang itu dari Pengadilan, tapi kalau tidak salah minggu kemarin (hakim) bilang sidang tunda itu digelar jam 10 sudah diketok (mulai). Seperti biasa aja enggak ada percepatan,” kata Ichsan saat dihubungi.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd