Beranda Hukum Sidang Putusan Gugatan PMH Dimenangkan PT Angkasa Pura II

Sidang Putusan Gugatan PMH Dimenangkan PT Angkasa Pura II

Suasana Sidang di Pengadilan Negeri Tangerang - (Foto Rendy/BantenNews.co.id)

KAB. TANGERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang putusan perkara Nomor 449/Pdt.G/2019/PN.Tng dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan tuduhan menduduki lahan milik negara tanpa izin seluas 9.616 M2. Pihak PT Angkasa Pura II sebagai penggugat dan tergugat 97 warga Kalibaru Desa Rawa Burung Kosambi.

Berdasarkan pantauan, suasana ruang sidang disesaki sejumlah warga Kalibaru untuk menanti putusan sidang, Rabu (12/2/2020)

Ketua Majelis Hakim Serly Selisiawati membacakan amar putusan dengan penuh kalimat yang jelas. Dalam isi putusan tersebut hakim mengabulkan separuh gugatan dari penggugat dan menolak rekovensi pihak tergugat.

“Mengabulkan konvensi penggugat dan sebagai rekovensi tergugat sebagian. Kedua, menyatakan hubungan hukum objek tanah yang terletak di Desa Rawa Burung Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang dengan luas 9.616 m2 bukti Kementerian PUPR sah menurut hukum,” kata Sherly.

Ketiga, Sherly mempaparkan jika dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum. Keempat, penggugat adalah satu-satunya pemilik sah dengan luas tanah 9.616 m2.

“Kelima, dengan orang yang menduduki dan atau mendirikan bangunan tanpa dasar hukum, adalah perbuatan melawan hukum. Keenam, gugatan rekovensi penggugat dari pihak tergugat dinyatakan tidak dapat diterima,” tutur Sherly

Dalam pembiayaan persidangan semua ditanggung oleh pihak penggugat sebesar Rp16 juta.

Sementara, saat dikonfirmasi Kuasa Hukum Warga Kalibaru, Septian Prasetyo mengatakan jika pihaknya akan mencoba melakukan upaya banding. “Saya coba pikir-pikir untuk mengupayakan banding persidangan,” katanya.

(Tra/Ren/Red)