Beranda Hukum Sidang PN Serang Ungkap Dugaan Rekayasa Aliran Uang Kasus Pemerasan Oknum Jaksa...

Sidang PN Serang Ungkap Dugaan Rekayasa Aliran Uang Kasus Pemerasan Oknum Jaksa di Banten 

Dua saksi kembali dihadirkan dalam sidang dugaan pemerasan terhadap WNA Korea Selatan di Pengadilan Negeri Serang. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan yang menjerat sejumlah oknum jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang mengungkap adanya dugaan rekayasa aliran uang dalam penanganan perkara.

Keterangan tersebut disampaikan Andreas, suami terdakwa Tirza Angelica, yang disebut sebagai pihak yang diduga menjadi objek pemerasan bersama warga negara Korea Selatan, Chi Hon Lee. Ia mengaku mengetahui adanya skenario pembagian uang yang melibatkan beberapa pihak.

“Setahu saya yang menginisiasi Pak Redy. Jadi skenarionya uang itu dibagi-bagi, misalnya ke Bu Maria, Pak Didik, terus ke saya, lalu ke pihak kejari,” ujar Andreas di hadapan majelis hakim yang diketuai Hasanudin, Selasa (5/5/2026).

Meski demikian, Andreas mengaku tidak mengetahui secara rinci alur pembagian uang tersebut. Ia juga menilai permintaan awal sebesar Rp2 miliar tidak masuk akal, mengingat kondisi ekonominya.

“Penghasilan saya saja tidak sampai Rp3 juta,” katanya.

Selain dugaan pengaturan aliran dana, persidangan juga mengungkap adanya tekanan terhadap saksi. Andreas mengaku sempat merasa diikuti oleh pihak tak dikenal selama proses perkara berlangsung hingga akhirnya melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ia juga menyebut adanya upaya penelusuran identitas dirinya hingga ke lingkungan tempat tinggal dan perusahaan, serta menerima pesan bernada ancaman melalui aplikasi WhatsApp dari nomor tidak dikenal.

Dalam persidangan, jaksa turut menghadirkan barang bukti berupa video penyerahan uang sebesar Rp700 juta di kantor PT Savana. Andreas juga mengaku menerima pesan dari terdakwa Redy Zulkarnain yang menyebut akan membantu meringankan tuntutan melalui koordinasi ke Kejaksaan Agung.

Perkara ini menjerat lima terdakwa, yakni Herdian Malda Ksatria (mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang), dua jaksa pada Kejaksaan Tinggi Banten yakni Rivaldo Valini dan Redy Zulkarnain, serta penasihat hukum Didik Feriyanto dan penerjemah Maria Sisca.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Tiga Pencuri Ternak di Lebak

Para terdakwa membantah seluruh keterangan saksi. Rivaldo menyebut ada kesaksian yang tidak benar, sementara Redy menolak seluruh tudingan.

“Semuanya (perkataan saksi) itu bohong!” ujar Redy dalam persidangan.

Saksi lain, Usman, mengungkap pertemuannya dengan Rosmawati Agustini di Kejati Banten yang berujung pada pemberian uang yang disebut sebagai ucapan terima kasih.

Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut, namun belakangan diketahui berisi sekitar Rp30 juta.

Selain itu, Usman juga mengaku sempat menerima uang Rp1 juta dari terdakwa Rivaldo untuk keperluan operasional, yang kemudian telah dikembalikan.

Majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan agenda dengan pemeriksaan saksi berikutnya.

Penulis: Rasyid

Editor: Usman Temposo