Beranda Hukum Sidang Perdana Terdakwa Pembunuh Anak Politisi PKS Cilegon Kembali Ditunda

Sidang Perdana Terdakwa Pembunuh Anak Politisi PKS Cilegon Kembali Ditunda

Terdakwa Heru Anggara usai sidang di PN Serang. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Sidang perdana Heru Anggara (30), terdakwa kasus pembunuhan Muhammad Axle (9), anak politisi PKS Cilegon Maman Suherman, kembali molor. Pengadilan Negeri (PN) Serang menunda sidang hingga pekan depan karena Heru belum memiliki penasihat hukum.

Heru datang ke ruang sidang menggunakan kursi roda dalam persidangan yang berlangsung Selasa (11/8/2026).

Ketua majelis hakim Rendra mengatakan perkara tersebut memiliki ancaman pidana berat sehingga Heru wajib mendapat pendampingan penasihat hukum atau advokat.

“Karena ini berkaitan dengan ancaman hukumannya, antara hukuman mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, itu harus dihadiri penasihat hukumnya atau advokat,” kata Rendra dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang sidang pada Rabu pekan depan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon akan membacakan dakwaan pada sidang tersebut.

Kasus pembunuhan ini mencuat setelah warga menemukan jasad Muhammad Axle di sebuah rumah mewah di Kompleks BBS III, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, pada 16 Desember 2025. Saat ditemukan, korban mengalami luka dan bersimbah darah pada sejumlah bagian tubuh.

Polisi kemudian menetapkan Heru sebagai tersangka. Namun, penasihat hukum Heru sempat menggugat proses penetapan tersebut melalui praperadilan di PN Serang.

Majelis hakim PN Serang menolak gugatan praperadilan itu pada 13 Februari 2026. Putusan tersebut mempertahankan status Heru sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, Heru juga mengidap kanker nasofaring stadium tiga. Setelah polisi menangkapnya, Heru sempat menjalani perawatan di rumah sakit akibat cedera patah kaki.

Sidang pekan depan akan menjadi tahap awal bagi jaksa untuk menguraikan dugaan perbuatan Heru dalam perkara yang menewaskan anak politisi PKS Cilegon tersebut.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd