SERANG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon minta proyek Rp5 triliun ke Pengadilan Negeri Serang. Sidang perdana akan digelar pada 7 Agustus 2025.
Para tersangka yang statusnya akan segera naik menjadi terdakwa, yakni Ketua Kadin Cilegon Muhamad Salim, Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri Ismatulloh Ali, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon Rufaji Zahuri, Wakil Ketua Kadin Cilegon bidang organisasi Isbatullah Alibasja dan Ketua LSM BMPP Zul Basit.
Kasi Intel Kejari Cilegon, Nasrudin mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah rampung menyusun dakwaan. Berkas disusun sejak Kejari menerima pelimpahan dari Polda Banten pada 14 Juli lalu.
“Perkara oknum Kadin jadwal sidang hari Kamis, 7 Agustus 2025,” kata Nasrudin, Selasa (5/8/2025).
Nasrudin menambahkan, semenjak dilimpahkan ketiga terdakwa ditahan di Lapas Kelas III Kota Cilegon. Mereka dijerat dengan Pasal Pasal 368 ayat 2 ke 2 Jo. Pasal 53 ayat 1 KUHP atau Pasal 335 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Namun, untuk tersangka M Salim yang menjabat sebagai Ketua Kadin, ia turut dijerat dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penghasutan. Dalam menangani perkara ini di persidangan, pihak kejaksaan telah menugaskan 10 jaksa.
“Kami menyiapkan 10 jaksa untuk menghadapi sidang perkara tersebut,” tuturnya.
Diketahui, para tersangka diduga minta proyek tanpa lelang kepada PT Chengda Engineering Co., kontraktor utama pembangunan pabrik kimia PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Dalam pertemuan dengan pihak perusahaan, mereka diduga melakukan pemaksaan dan pengancaman agar diberikan proyek tersebut.
Kasus ini mencuat setelah viralnya video pertemuan antara pengurus Kadin Cilegon dengan manajemen PT Chengda Engineering.
Dalam video tersebut terlihat adanya dugaan intimidasi dan tekanan agar proyek senilai Rp5 triliun diberikan kepada kelompok tertentu tanpa melalui proses lelang.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi