Beranda Hukum Sidang Perdana Kasus Demo Ricuh 30 Agustus Digelar, PN Serang Dipadati Mahasiswa

Sidang Perdana Kasus Demo Ricuh 30 Agustus Digelar, PN Serang Dipadati Mahasiswa

Salah satu aktivis yang menjadi terdakwa perusakan pos Polisi Ciceri Kota Serang usai sidang perdana. (Rasyid/bantennews)

SERANG — Pengadilan Negeri (PN) Serang menggelar sidang perdana kasus pembakaran dan perusakan pos polisi dalam aksi demonstrasi 30 Agustus 2025. Puluhan mahasiswa memadati area pengadilan untuk mengawal jalannya persidangan, Selasa (14/4/2026).

Sebanyak 12 terdakwa hadir dalam sidang yang berlangsung maraton. Majelis hakim membagi perkara dalam berkas terpisah dan menggelarnya di ruang sidang berbeda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Youliana Ayu Rospita, langsung membacakan dakwaan terhadap salah satu terdakwa, Muhamad Dzaky Hafizh Al Fikry alias Fikri.

Jaksa menilai terdakwa ikut terlibat dalam aksi yang memicu kebakaran dan mengancam keselamatan umum.

“Terdakwa turut serta dalam perbuatan yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum,” tegas jaksa di ruang sidang.

Jaksa mengurai kronologi kejadian. Sehari sebelum aksi, terdakwa mengikuti konsolidasi bersama sejumlah organisasi mahasiswa di Kampus Untirta.

Pertemuan itu menyepakati aksi demonstrasi di kawasan Lampu Merah Ciceri, Kota Serang.

Saat hari aksi, terdakwa bergabung dengan massa dari berbagai kampus di sekitar Stadion Maulana Yusuf, lalu bergerak ke Simpang Empat Ciceri. Dalam perjalanan, terdakwa membeli Pertamax dan memasukkannya ke dalam dua botol air mineral.

Massa tiba di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB dan menyampaikan aspirasi melalui orasi. Situasi memanas satu jam kemudian ketika massa mulai bertindak anarkis.

Jaksa menyebut massa merusak pos polisi lalu lintas di Ciceri dengan memecahkan kaca, mencoret dinding, dan mengeluarkan barang-barang dari dalam pos. Massa kemudian menumpuk barang di tengah jalan.

Dalam dakwaan, terdakwa disebut menyiramkan bahan bakar ke tumpukan tersebut hingga api membesar. Ia juga memberikan sisa bahan bakar kepada rekannya untuk kembali menyulut api.

Sekitar pukul 17.30 WIB, massa sempat meninggalkan lokasi, namun kembali satu jam kemudian dan melanjutkan aksi hingga malam hari. Dalam kericuhan lanjutan, seseorang melempar bom molotov ke arah pos polisi hingga terbakar.

Baca Juga :  Tiga Pengedar Sabu di Serang Diringkus Petugas

Akibat insiden itu, Pos Satlantas Polresta Serang Kota mengalami kerusakan parah dengan kerugian material sekitar Rp150 juta.

Jaksa menjerat para terdakwa dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk pasal terkait perbuatan yang menimbulkan kebakaran dan kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum.

Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan lanjutan perkara dengan agenda pemeriksaan berikutnya.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd